Menteri PKP Maruarar Sirait Panggil Ketua Banggar DPR Said Abdullah & Bupati Terkait Temuan Skandal Korupsi Rumah Bantuan Rp109,8 M di Sumenep

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi (kanan) bahas soal Korupsi Program Bedah Rumah di Sumenep di kantor Kementerian PKP Jakarta, Kamis 15/5/2025)

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Ketua Banggar DPR, Said Abdullah dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyambangi kantor Kementerian PKP di Jakarta.

Mereka datang untuk bahas terkait temuan Irjen Kementerian PKP adanya dugaan praktik korupsi besar-besaran dalam program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau ‘bedah rumah’ di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

Dugaan penyalahgunaan dana bedah rumah dengan jumlah terbesar di Indonesia itu mencapai Rp109 miliar, dan sudah diaporkan ke Kejari Sumenep Jawa Timur.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, penyaluran Program BSPS di Kabupaten Sumenep, pada tahun anggaran 2024 dinilai tidak tepat sasaran, dan perlu penyelidikan lebih lanjut sehingga diketahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi tersebut.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, PKP siap mendukung pemberantasan korupsi dan Itjen Kementerian PKP telah menemukan adanya dugaan kasus dugaan korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep dan telah dilaporkan ke Kejari Sumenep dan Kejaksaan Agung pusat,” kata Menteri Ara usai mendengarkan paparan Irjen PKP soal dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)  Sumenep di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Menteri Ara juga mengajak Said Abdullah dan Achmad Fauzi untuk mendengarkan paparan temuan Irjen Kementerian PKP Heri Jerman dan Tim Inspektorat Jendral PKP terkait dugaan kasus korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.

Menteri PKP menambahkan, PKP telah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk diproses lebih lanjut. Mereka yang terlibat nantinya akan diperiksa oleh pihak kejaksaan dan jika ada indikasi bisa segera diproses.

“Saya perintahkan kalau ada yang korupsi segera diperiksa. Kalau ada aparat PKP yang korupsi cepat sampaikan dan yang pertama diserahkan ke aparat penegak hukum. Perintah saya jelas dan clear segera proses cepat jika ada beking sikat karena saya terbuka,” katanya

Dari hasil temuan Itjen Kementerian PKP di lapangan, imbuhnya, banyak orang mampu yang mendapatkan bantuan Program BSPS.

Selain itu, ada juga beberapa hasil pengamatan langsung di lapangan pembangunan Program BSPS tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

“Sangat tidak pantas orang mampu dapat bantuan Program BSPS dan hal itu sangat keterlaluan. Kita semua harus objektif dan setuju kalau penyelesaian lewat semangat dan sprit penegakan hukum serta menjunjung keadilan dan terbuka,” terangnya.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, Menteri PKP juga mengaku telah menghubungi Jaksa Agung. Respon Kejaksaan Agung pun sangat baik dan 100 persen siap menindaklanjuti adanya laporan dari Kementerian PKP.

“Saya sudah telpon Jaksa Agung,  kasus ini menjadi atensi untuk diproses karena jumlahnya dugaan kerugiannya sangat besar untuk satu kabupaten “ katanya.

Menteri PKP menambahkan, Kementerian PKP juga akan merevisi sejumlah peraturan terkait penyaluran Program BSPS. Salah satunya terkait dengan sanksi tegas bagi masyarakat yang menggunakan dana Program BSPS tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan susun aturan baru tentang Program BSPS. Apa sanksinya jika ada yang melanggar akan kita pikirkan dan berdiskusi juga dengan DPR. Tentu harus ada sanksi jika ada orang kaya yang diberikan bantuan karena itu tidak tepat sasaran tentu harus kembalikan dananya dan mekanisme hukumnya,” tutupnya.

Komentar