Pulihkan DAS Citarum, KLHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah untuk Kabupaten Sumedang

Jakarta b-oneindonesia- Dalam rangka percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong pada Senin (15/06/2020) di Jakarta, meresmikan fasilitas pengelolaan sampah untuk Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui fasilitas video conference.

Kabupaten Sumedang merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam DAS Citarum. KLHK memberikan dukungan fasilitas pengelolaan sampah yang kepada Kabupaten Sumedang berupa 1 (satu) unit Bank Sampah Induk (BSI), dan 1 (satu) Motor Sampah Roda Tiga.

Wamen Alue Dohong dalam arahannya menerangkan bahwa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan dukungan fasilitas pengelolaan sampah tersebut kepada daerah-daerah yang termasuk dalam DAS Citarum. Menurut Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.

Wamen Alue Dohong menjelaskan lebih lanjut, pencemaran sampah di DAS Citarum mencapai lebih kurang 500 ribu ton/tahun, atau sekitar 1.300 ton/hari. Pencemaran di DAS Citarum umumnya dikarenakan tidak optimalnya penerapan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah yang tidak dilakukan setiap hari, kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat di sekitar DAS Citarum, serta pengunjung atau wisatawan yang tidak menjaga kebersihan.

Guna mempercepat pemulihan DAS Citarum, KLHK secara sinergis dan berkelanjutan telah mengintegrasikan program dan kegiatan dari masing-masing kementerian/lembaga, termasuk optimalisasi personil dan peralatan operasi. KLHK juga telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, komunitas daur ulang, komunitas pengumpul sampah, melalui bank sampah sepanjang DAS Citarum.

“Tolong dicari orang-orang di daerah yang sangat peduli dengan pengelolaan sampah, libatkan mereka dalam gerakan sosialisasi dan edukasi agar dapat memberikan contoh yang baik di masyarakat,” pinta Wamen Alue Dohong.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam laporannya menjelaskan bahwa, dukungan fasilitas pengelolaan sampah yang hari ini diresmikan adalah hasil indentifikasi dan verifikasi yang dilakukan Tim Direktorat Jenderal PSLB3, KLHK pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020, KLHK juga telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berupa 1 (satu) unit Biodogester dengan kapasitas 1 ton/hari dan motor roda tiga yang masih dalam proses pelelangan.

“Diharapkan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah ini dapat membantu Kabupaten Sumedang dalam mengoptimalkan pengelolaan sampahnya, dan meningkatkan peran aktif masyarakat yang tinggal di wilayah DAS Citarum,” harap Vivien.

Vivien juga melaporkan, berdasarkan data Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Kabupaten Sumedang, timbulan sampah yang dihasilkan di Sumedang adalah sebesar 159.491,96 ton/tahun dengan jumlah penduduk sebanyak 1.148.198 jiwa. Jika dilihat dari data tersebut, maka per 1 orang di Kabupaten Sumedang menghasilkan sampah kurang lebih 0,4 kg/hari/orang. Saat ini Kabupaten Sumedang telah melakukan pengurangan sampah sebesar 14,74 persen dan penanganan sebesar 39,40 persen.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan fasilitas pengelolaan sampah yang diberikan. Dony menerangkan bahwa 30 persen penduduk Kabupaten Sumedang terdapat di wilayah DAS Citarum yang membutuhkan perhatian pemerintah untuk membantu mengelola sampah.

“Adanya dukungan fasilitas pengelolaan sampah, utamnya BSI dapat digunakan untuk membangun kepedulian warga agar dapat mengelola sampahnya,” ujar Dony.

KLHK melalui Direktorat Jenderal PSLB3, pada tahun 2019 memberikan dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah di 5 (lima) Kabupaten Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi.

Dukungan untuk Kabupaten-kabupaten tersebut adalah berupa Pusat Daur Ulang (PDU) yang diberikan kepada 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang dengan kapasitas 10 ton/hari dilengkapi dengan fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton/hari.

Kemudian, Bank Sampah Induk (BSI) di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas 1 ton/hari. Biodigester yang diberikan kepada Kabupaten Bekasi dengan kapasitas 1 ton/hari.

Terdapat pula dukungan 10 (sepuluh) unit motor sampah roda tiga di 5 (lima) kabupaten yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi.

Komentar