Tarif Ojek Online Naik

Kementerian Perhubungan menetapkan untuk kenaikan tarif ojek online. Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahwa ada kenaikan untuk tarif bawah 250 Rupiah per kilometer dan tarif batas atas naik 150 Rupiah per kilometer.

Dari penetapan harga tersebut, untuk tarif batas bawah menjadi 2.250 Rupiah yang sebelumnya 2.000 Rupiah dan tarif batas atas menjadi 2.650 yang sebelumnya 2500 Rupiah. Kenaikan juga untuk tarif dasar yang sebelumnya dari 8.000-9.000 Rupiah  menjadi 9.000-10.500 Rupiah.

Pemerintah juga menyampaikan kenaikan ini sudah melalui pertimbangan atas kesanggupan dari pengguna untuk membayar atas tarif baru yang sudah ditetapkan.

“Untuk kenaikan tarif maksimal per km  adalah Rp 150 per km, artinya pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar di range harga tersebut”, kata Budi.

Untuk usulan mengenai tarif ojek online sudah mulai dibahas sejak awal Februari 2020. Kenaikan ini merupakan usulan dari asosiasi penegmudi ojek online di Indonesia.

Komentar