Pemerintah Blokir IMEI Produk Ponsel Ilegal

B-oneindonesia Kementerian Perisdustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat menggunakan sistem Whitelist guna memblokir IMEI ponsel ilegal yang beredar di Indonesia.

Sebelumnya pemerintah dan operator seluler sudah mengujicoba pemblokiran ini pada pertengahan februari tahun 2020.

Uji coba yang dilakukan dengan menyerahkan data Dump yang diserahkan oleh operator kemudian  akan diblokir melalui sistem data IMEI nasional.

Perangkat yang terbukti ilegal akan terblokir dan tidak bisa digunakan lagi. Dengan skema whitelist, nantinya ponsel ilegal yang terdeteksi sejak awal tidak akan mendapatkan sinyal di ponsel dari operator seluler sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk aktifitas telefon.Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 April 2020.

Para pengguna ponsel diharapkan untuk mengecek validasi IMEI melalui data kemeperin.go.id sebelum membeli ponsel.

Komentar