KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Nusron Wahid Mangkir Lagi.
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 800 juta yang berkaitan dengan Ketua GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal (HRM), sementara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi hingga Kamis (15/10/2026) siang.
Dua perkembangan tersebut menambah sorotan terhadap perkara yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan, petinggi perusahaan, hingga sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan uang dilakukan penyidik pada Kamis. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kamis ini, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Sdr. NMB (kuasa hukum dari HRM),” kata Budi.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik tengah mendalami kaitan uang itu dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, termasuk permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktik suap kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah tersebut.
Budi mengapresiasi penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Menurutnya, tindakan menyerahkan barang bukti kepada penyidik merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Meski demikian, penyitaan uang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penyidik masih harus mengungkap asal-usul uang, aliran dana, serta kaitannya dengan dugaan suap yang sedang diusut.
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keterlibatan sejumlah pihak dari unsur pemerintah, perusahaan, dan pihak lainnya membuat penyidikan perkara ini menjadi perhatian. Penyidik perlu menelusuri bagaimana proses pengurusan HGB berlangsung, siapa saja yang berperan, serta apakah terdapat aliran uang yang berkaitan dengan kewenangan pejabat pertanahan.
Dugaan suap dalam pengurusan hak atas tanah juga menempatkan integritas pelayanan pertanahan sebagai persoalan penting. Sebab, pengurusan hak atas tanah melibatkan kewenangan administratif yang harus dijalankan sesuai aturan dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi.
Namun, peran dan tanggung jawab setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan bukti serta hasil penyidikan.
Di tengah perkembangan penyitaan uang, perhatian juga tertuju pada pemanggilan Nusron Wahid oleh KPK. Menteri ATR/Kepala BPN tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Namun, hingga Kamis siang, Nusron belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
“Benar, masih terjadwal ini, untuk pemeriksaan Saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir,” kata Budi Prasetyo.
Budi mengatakan penyidik masih menunggu kedatangan Nusron untuk menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua. Pada pekan sebelumnya, Nusron juga tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik.
Pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk menggali keterangan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani, termasuk hubungan para pihak dan proses pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan.
Meski sejumlah tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa sang menteri terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa.
KPK belum membeberkan secara lengkap materi pertanyaan yang akan diajukan kepada Nusron maupun hasil pemeriksaan yang diharapkan diperoleh dari keterangannya.
Penyitaan uang Rp 800 juta dari pihak kuasa hukum Hercules dan belum hadirnya Nusron dalam panggilan kedua menjadi dua perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut.
Di satu sisi, penyidik terus menelusuri barang bukti dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Di sisi lain, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas hubungan antarpihak serta dugaan praktik suap yang terjadi.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, analisis barang bukti, dan penelusuran aliran uang oleh KPK. Publik pun menanti penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta hasil pemanggilan terhadap Nusron.
KPK masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan bagaimana dugaan suap tersebut berlangsung, siapa yang memberikan dan menerima uang, serta apakah terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.







Komentar