Chongqing (B-Oneindonesia.com) – Tiga hakim Indonesia berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian final defense Program Doktor di Southwest University of Political Science and Law (SWUPL) pada Jumat (15/05) yang lalu. Capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan Indonesia di tengah perkembangan hukum nasional dan global yang semakin kompleks.
Ketiga hakim tersebut masing-masing mengangkat isu strategis di bidang hukum lingkungan, hukum perdata internasional, hingga hukum perdagangan internasional.
Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Selviana Purba, mempertahankan disertasi berjudul “From Theory To Practice: Analyzing The Application Of Strict Liability In Environmental Case Judgments In Indonesia.” Penelitian tersebut mengkaji penerapan prinsip strict liability dalam putusan perkara lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindungan lingkungan dan akuntabilitas hukum.
Sementara itu, Rio Barten Timbul Hasahatan yang saat ini bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, mengangkat disertasi berjudul “Foreign Law Ascertainment in Indonesia: Institutional Practice, Structural Challenges, and Reform Strategies in Light of the Chinese Experience.” Kajian tersebut membahas praktik penentuan hukum asing di Indonesia, tantangan kelembagaan dan struktural yang dihadapi, serta strategi reformasi dengan menjadikan pengalaman Tiongkok sebagai perspektif perbandingan.
Adapun Maulia Martwenty Ine yang menjabat sebagai Ketua PN Dumai mempertahankan disertasi berjudul “Special Differential Treatment in the World Trade Organization (WTO) Agreements: A-Rules Based Approach.” Penelitian tersebut menyoroti perlakuan khusus dan berbeda dalam perjanjian WTO melalui pendekatan berbasis aturan, yang relevan dalam dinamika hukum perdagangan internasional dan posisi negara berkembang dalam sistem perdagangan global.
Keberhasilan ketiga hakim tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas hakim tidak hanya ditempuh melalui pengalaman praktik peradilan, tetapi juga melalui penguatan kapasitas akademik, riset, dan wawasan komparatif internasional.
Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen hakim Indonesia untuk terus memperluas horizon keilmuan guna menjawab kompleksitas persoalan hukum yang terus berkembang.
Prestasi tersebut juga sejalan dengan pesan Ketua MA, Sunarto, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara soft competency dan hard competency bagi aparatur peradilan. Hakim tidak hanya dituntut memiliki integritas, empati, kemampuan komunikasi, dan kepemimpinan, tetapi juga harus terus memperkuat penguasaan ilmu hukum, metodologi berpikir yuridis, kemampuan analisis, serta pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional maupun internasional.
Dalam konteks tersebut, keberhasilan para hakim mempertahankan disertasi doktoralnya menjadi bentuk nyata peningkatan kompetensi keilmuan dan profesionalisme hakim.
Hal tersebut juga sejalan dengan prinsip Profesional dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menuntut hakim untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kapasitas diri dalam menjalankan tugas peradilan secara berkualitas, mandiri, dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, capaian akademik ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembaruan hukum dan penguatan kelembagaan peradilan di Indonesia. Melalui kajian mendalam di bidang hukum lingkungan, hukum perdata internasional, hukum perbandingan, dan hukum perdagangan internasional, ketiga hakim tersebut diharapkan mampu memperkaya perspektif peradilan Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks dan lintas batas.
Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi para hakim yang bersangkutan, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi lembaga peradilan Indonesia.
Keberhasilan tersebut menegaskan bahwa hakim Indonesia memiliki kapasitas untuk bersaing dan berkontribusi dalam forum akademik internasional, sekaligus membawa semangat pembelajaran berkelanjutan demi terwujudnya peradilan yang agung







Komentar