Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Menanggapi pemberian abolisi pada Tom Lembong, Politisi Partai Demokrat, Andi Arief menyatakan hal itu menjadi bukti bahwa Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi dari publik.
“Pak Prabowo terbukti mendengar,” tulis Andi dalam akun X miliknya, Jumat (1/8/2025).
Ia pun menuliskan bahwa seharusnya Jaksa Agung dan Jampidsus yang menangani kasus tersebut harusnya mundur.
“Hakim yang mengadili, diskorsing,” tulisnya lebih lanjut.
Andi menuliskan ada yang salah dalam prooses hukum yang sedang berjalan pada kasus Tom Lembong
“Makanya Presiden mengkoreksi,” tandasnya.
Desakan tersebut disampaikan Andi Arief melalui unggahan di platform X yang diunggah pada Jumat 1 Agustus 2025, menyoroti kebijakan Presiden yang dinilai menimbulkan pertanyaan atas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia juga meminta agar hakim yang menangani perkara impor gula yang menjerat Tom Lembong diberikan sanksi berupa penonaktifan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengumumkan persetujuan DPR terkait surat Presiden nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi pemberian abolisi untuk Tom Lembong serta amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dasco menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan dan persetujuan lintas fraksi di DPR yang menilai langkah pengampunan ini sebagai jalan rekonsiliasi politik dan penyelesaian kasus hukum yang dianggap sarat muatan politis.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengusulan amnesti dan abolisi telah melalui verifikasi mendalam dan uji publik, serta merupakan bagian dari gelombang pertama yang rencananya akan dilanjutkan dengan tahap kedua yang mencakup 1.668 nama lainnya.
Menurut Supratman, dengan penerbitan Keputusan Presiden, maka seluruh proses hukum atas nama-nama yang mendapat abolisi dihentikan, sedangkan penerima amnesti memperoleh pengampunan pidana sebagai bagian dari langkah politik hukum yang diambil pemerintah.







Komentar