Jakarta, B-Oneindonesia – DPD RI Dukung Pembayaran Uang Kompensasi Eks Pengungsi Konflik Sosial Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono menerima audiensi eks pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara di Ruang GBHN, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (4/6/2024). Sekitar 30 orang yang memakai pakaian tradisional adat Maluku berwarna merah dan hitam dengan tutup kepala berwarna merah (kain berang) menyampaikan tuntutan uang kompensasi yang dijanjikan pemerintah akibat konflik sosial yang membuat mereka kehilangan harta bendanya.
Kuasa hukum eks pengungsi, Laode Zulfikar mengatakan kedatangan eks pengungsi yang merupakan gabungan masyarakat dari 3 provinsi, yaitu Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara adalah untuk memperjuangkan keputusan pengadilan yang memutuskan bahwa pemerintah wajib memberi bantuan dan kompensasi kepada eks pengungsi Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.
“Setelah kami ajukan ke pengadilan – karena kami ingin hak-hak kami terpenuhi – putusannya adalah mengharuskan pemerintah membayar Rp 3,5 juta untuk kompensasi dan Rp 15 juta untuk BBR. Kami yang hadir di sini berharap pada pemerintah untuk membayarkan hak-hak kami sesuai dengan keputusan pengadilan,” jelas Laode.
Namun sayangnya, Laode mengatakan, tim dari Jaksa Agung melakukan verifikasi lapangan dan menyatakan bahwa eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara sudah tidak ada lagi.
“Kami tidak tahu apa maksud sudah tidak ada lagi ini. Apakah kejaksaan berpikir bahwa eks pengungsi itu “sudah tidak ada lagi” karena sudah mati semuanya. Makanya kami hadir di sini ingin membuktikan bahwa eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara masih hidup dan ada, dan masih menunggu bantuan dari pemerintah,” lanjutnya.
Menanggapai hal itu, Nono Sampono mengatakan DPD RI akan melakukan tindaklanjut melalui alat kelengkapan Badan Akuntabilitas Publik, yang akan melakukan rapat dengar pendapat dengan 7 kementerian yang terlibat untuk penanganan masalah eks pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
“Kami ada saluran untuk menerima aspirasi dari masyarakat, yaitu Badan Akuntabilitas Publik. Dengan kewenangan politik yang ada, kami bisa memanggil pihak yang terkait. Yang penting percaya kami akan bekerja, bersama-sama memperjuangkan ini,” ujar Nono Sampono.
Nono Sampono meminta agar kuasa hukum eks pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara mengirimkan surat yang menjelaskan permasalahan yang terjadi sehingga menjadi dasar bagi DPD RI untuk memanggil pihak-pihak yang dapat membantu penyelesaian.
“Segera surat itu dikirim secepatnya, sehingga saya akan beri rekomendasi kepada BAP untuk memanggil pihak yg terkait, karena putusan pengadilan sudah inkrah,” jelasnya.
Komentar