Rapat Paripurna DPR Putuskan Empat RUU Jadi Usulan Inisiatif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).

Jakarta, B-Oneindonesia – DPR RI sepakat menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan Badan Legislasi (Baleg)  menjadi usulan inisiatif mereka. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V Tahun Sidang 2024/2025.

Dalam rapat, 9 fraksi DPR RI telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU tersebut terdiri dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun,” kata Dasco saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

“Demikian contohnya, apa dapat disetujui?“ tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan.

Kemudian para anggota dewan menyetujui RUU usulan Baleg diterima oleh DPR RI. “Setuju,” ujar seluruh anggota dewan.

Selanjutnya, Dasco kembali meminta persetujuan agar RUU usulan tersebut dibahas ketingkat selanjutnya oleh DPR RI.

Pihaknya pun akan kembali menugaskan Baleg DPR RI untuk membahas 4 RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI. “Apakah dapat disetujui? Setuju,” ucap Dasco sambil mengetuk palu.

Komentar