Bamsoet Ajak Kampus Universitas Indonesia Aktif Dalam Pembahasan Amandemen Terbatas UUD 45

Depok, b-oneindonesia- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak kampus sebagai institusi intelektual turut terlibat dalam pembahasan perubahan terbatas Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Karenanya, MPR RI akan bekerjasama dengan berbagai kampus di Indonesia melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan sekaligus brainstorming gagasan mengenai penataan wewenang dan tugas MPR RI ke depan.

“MPR RI periode 2014-2019 sudah mengamanahkan agar MPR RI 2019-2024 melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945. Tanggungjawab itu sekarang berada di pundak saya. Sebelum mengambil keputusan, MPR RI perlu melakukan kajian yang lebih mendalam, diantaranya melalui kajian-kajian akademik yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Karena itu, kajian akademik yang dilakukan Center for Election and Political Party (CEPP) Universitas Indonesia akan menjadi masukan yang sangat penting bagi MPR dalam merumuskan wewenang dan tugas MPR ke depan,” ujar Bamsoet saat membuka FGD ‘Penataan Wewenang dan Tugas MPR RI’, diselenggarakan CEPP FISIP UI, di Kampus UI Depok, Selasa (19/11/19).

Kandidat Ketua Umum Partai Golkar 2019-2024 ini memaparkan, sejauh ini ada berbagai gagasan yang perlu dielaborasi lebih jauh oleh kampus. Misalnya, gagasan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dalam penyelenggaraan negara. Dengan dihapuskannya wewenang MPR untuk menetapkan GBHN, maka sistem perencanaan pembangunan nasional tidak berlandaskan pada Ketetapan MPR tentang GBHN tetapi berlandaskan pada Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan mengingat implementasi RPJMN didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum, yang masing-masing dapat memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan,” jelas Bamsoet.

Demikian pula antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, menurut Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berpotensi menyebabkan ketidakselarasan pembangunan. Mengingat sistem Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu pada RPJMN mengingat visi dan misi Gubernur/Bupati/Walikota yang mungkin dapat berbeda dengan Visi dan Misi Presiden dan/atau Wakil Presiden terpilih, demikian juga dengan Visi dan Misi Gubernur/Bupati/Walikota di daerah daerah lainnya.

“Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah (sub-nasional) berpotensi menghasilkan program-program pembangunan yang bukan saja tidak saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegasikan satu sama lain. Yang hampir pasti, inkonsistensi antar-jenjang dan antar-wilayah, berakibat inefisiensi penggunaan sumber daya pembangunan nasional,” terang Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, dari serangkaian diskusi yang dilakukan oleh MPR RI dengan berbagai kalangan, termasuk di dalamnya adalah para tokoh masyarakat, pakar, dan akademisi, pada umumnya sependapat, bahwa diperlukan haluan negara dalam pelaksanaan pembangunan. Perdebatan barulah muncul ketika pembahasan mulai memasuki bentuk hukum apa yang paling tepat dilekatkan pada model GBHN itu sendiri.

“Disinilah letak penting kampus untuk memberikan masukan kepada MPR RI. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya, selain mendapat dukungan politik, MPR RI juga mendapat dukungan dan legitimasi akademik dari kampus. Dengan demikian meminimalisir terjadinya gejolak maupun dinamika di kemudian hari. Kita tak ingin Indonesia dihadapkanĀ  pada hiruk pikuk politik, karena kestabilan politik merupakan kunci dalam mendorong akselerasi pembangunan ekonomi,” ujar Bamsoet.

Komentar