Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Hotman Paris Sebut Anies & Ganjar ‘Cengeng’ karena Gugat Hasil Pilpres ke MK

Tim Hukum Prabowo-Gibran dipimpin Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C Kaligis, dan Hotman Paris Hutapea di MK, Senin (25/3/2024).

Jakarta, B-OneindonesiaHotman Paris Hutapea, anggota tim hukum pasangan Prabowo-Gibran, menyebut permohonan atau gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai hal yang cengeng.

Alasannya, karena dalam petitum keduanya meminta pemilihan digelar ulang dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Hal tersebut dianggap Hotman sebagai permohonan yang aneh karena sebelumnya, baik pasangan Anies maupun Ganjar, sudah mengakui pencalonan Gibran.

“Dalam hukum dikenal dengan asas bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan. Dua kali 01 dan 03 [mengakui] keabsahan Gibran … 01 dan 03 dua kali mengakui keabsahan Gibran: waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri, tidak ada satu pun protes tentang keabsahan Gibran,” jelas Hotman di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3).

Pengakuan kedua, lanjut Hotman, adalah saat debat cawapres. “Berapa kali Gibran debat dengan Cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun. ‘Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya ‘kok Gibran tidak memenuhi syarat?’,” ujar Hotman.

“Jadi, menurut kami, rada cengeng, gitu jawabannya,” pungkas Hotman.

Anies dan Ganjar telah mengajukan gugatan hasil pemilihan umum ke MK. Mereka meminta pemilihan digelar ulang dan memohon agar Gibran didiskualifikasi karena proses pencalonannya dianggap tidak sah.

Tim Hukum Prabowo-Gibran: Petitum Gugatan Pilpres Anies-Ganjar di MK Salah Kamar

Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut permohonan atau petitum yang disampaikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar. Dianggap cacat formil.

Otto menjelaskan, permohonan Anies dan Ganjar, untuk melakukan pemilihan digelar ulang serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran mestinya diselesaikan di Bawaslu. Bukan wewenang MK.

“Saya sudah katakan itu cacat formil. Seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu. Tapi dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, salah kamar. Itu tidak sah,” kata Otto di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3).

Dianggap cacat formil karena dalam petitum keduanya, Anies dan Ganjar, tidak mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara. Tapi menyinggung mengenai pelanggaran-pelanggaran dan proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Otto menegaskan, ranahnya MK hanyalah merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 476 UU Pemilu. Yang kemudian diadopsi di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi tahun 2023.

Kata Otto, di aturan itu tegas dinyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan itu harus mengenai tentang perhitungan suara. Mengenai perhitungan suara mana yang benar dan mana yang tidak benar.

“Petitumnya pun haruslah membatalkan tentang keputusan KPU tentang perhitungan suara, dan benar yang mana. Itu yang sudah limitatif diatur di dalam PMK itu,” jelas dia.

“Sedangkan sekarang yang diajukan oleh Pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, Bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK,” tambahnya.

Dasar ini yang membuat optimistis gugatan pasangan Anies dan Ganjar di MK akan ditolak. Terlebih mengenai permohonan mendiskualifikasi Gibran.

“Petitumnya pun mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah dari MK … dipersoalkan Gibran mengatakan, tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden itu juga saya kira sudah gampang dipatahkan. Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding,” ujarnya.

“Secara formal, kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01-03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Otto bersama tim hukum Prabowo-Gibran lain, yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, menyambangi MK untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Anies dan Ganjar, pasangan nomor urut 01 dan 03.

Komentar