DPR Panggil Kejagung Buntut Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Menteri Kominfo Johnny G Plate

Jakarta, b-Oneindonesia – Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) jika penyidikan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Komifo yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate terlalu lama.

“Jadi untuk urusan ini, kita enggak usah spekulatif. Kita tunggu hasil dari Kejaksaan. Kalau kelamaan, nanti kita panggil ke Komisi III. Supaya kau bisa lihat,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).

Menurut politikus PDIP ini, pemanggilan Kejagung ke Komisi III penting dilakukan agar pengungkapan kasus terbuka pada publik.

“Seperti dulu Pak Sambo, spekulasinya banyak sekali. Ketika dibuka, clear semua. Jadi rapat dengan Komisi III itu bisa dijadikan clearance,” jelasnya.

Menurut Pacul, rapat di Komisi III bersama Kejagung nantinya juga dapat menjelaskan soal beragam spekulasi adanya aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk ke partai politik.

“Pasti dijadwalkan. Jangan khawatir. Hal hal yang sangat penting, khususnya isu kepartaian seperti ini pasti kita buka. Supaya isu itu selesai,” bebernya.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini Kejagung telah menetapkan 8 tersangka, yaitu WP orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo dan WP yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

Komentar