Dukungan Ahmad Basarah pada Terawan, Lakukan Suntik Booster Vaksin Nusantara

Jakarta, b-Oneindonesia – Pemecatan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini ramai menjadi perbincangan publik.

Adapun salah satu alasan pemecatan ini lantaran IDI menyebut terobosan Terawan terkait vaksin Nusantara belum teruji klinis.

Menyoroti hal ini, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah justru menyampaikan dukungannya terhadap mantan Menkes ini dengan melakukan suntik booster vaksin Nusantara, Kamis (31/3). Penyuntikan vaksin booster pun dilakukan langsung oleh Terawan.

“Saya ingin menyampaikan dukungan pada Terawan secara moril dengan tindakan. Apa yang dilakukan Terawan memproduksi vaksin Nusantara adalah wujud tindakan patriotisme, nasionalisme dan wujud cinta karya anak bangsa sendiri. Hal itu sesuai dengan sikap dan arahan Presiden Jokowi untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,” ujar Basarah, Kamis (31/3/2022).

Basarah menyebut pemecatan Terawan sejak awal memang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Sebab, menurutnya, beberapa langkah Terawan di bidang kesehatan, yang berbasis pada penelitian dan inovasi, dapat menjadi momentum menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan.

“Keputusan IDI pantas dikritik karena organisasi ini seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran. Jangan lupa, rekam jejak Terawan di dunia kedokteran juga telah berskala nasional bahkan internasional. Terawan saat ini masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer se-Dunia,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR itu.

Lebih lanjut, Basarah menjelaskan Keputusan pemberhentian Terawan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sudah dibacakan saat Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Meski baru dibacakan pada akhir pekan lalu, pemberhentian Terawan sebenarnya telah direkomendasikan tiga tahun lalu saat Muktamar IDI di Samarinda.

Basarah menilai pandemi COVID-19 di dunia telah menjadi ajang kontestasi kapitalisme bidang kesehatan. Dalam hal ini, inovasi vaksin Nusantara dianggap mengganggu kepentingan para pemburu rente dunia kesehatan di Indonesia.

Oleh karena itu, Dosen Universitas Islam Malang ini menilai sanksi IDI yang tak memperbolehkan Terawan membuka izin praktek kedokteran sudah melampaui batas kewajaran. Basarah pun mendukung gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, terkait pembuatan undang-undang soal izin praktik dokter, yang menjadi ranah pemerintah bukan lagi IDI.

Basarah menyebut pemecatan Terawan sejak awal memang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Sebab, menurutnya, beberapa langkah Terawan di bidang kesehatan, yang berbasis pada penelitian dan inovasi, dapat menjadi momentum menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan.

“Keputusan IDI pantas dikritik karena organisasi ini seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran. Jangan lupa, rekam jejak Terawan di dunia kedokteran juga telah berskala nasional bahkan internasional. Terawan saat ini masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer se-Dunia,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR itu.

Lebih lanjut, Basarah menjelaskan Keputusan pemberhentian Terawan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sudah dibacakan saat Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Meski baru dibacakan pada akhir pekan lalu, pemberhentian Terawan sebenarnya telah direkomendasikan tiga tahun lalu saat Muktamar IDI di Samarinda.

Basarah menilai pandemi COVID-19 di dunia telah menjadi ajang kontestasi kapitalisme bidang kesehatan. Dalam hal ini, inovasi vaksin Nusantara dianggap mengganggu kepentingan para pemburu rente dunia kesehatan di Indonesia.

Oleh karena itu, Dosen Universitas Islam Malang ini menilai sanksi IDI yang tak memperbolehkan Terawan membuka izin praktek kedokteran sudah melampaui batas kewajaran. Basarah pun mendukung gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, terkait pembuatan undang-undang soal izin praktik dokter, yang menjadi ranah pemerintah bukan lagi IDI.

“Kewenangan IDI yang begitu besar terhadap eksistensi para dokter di Indonesia memang harus dievaluasi. Organisasi ini seharusnya berhenti sebatas ormas yang justru harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi,” ungkapnya.

Terkait solusi persoalan ini, Basarah berharap ada jalan tengah atas persoalan pemecatan Terawan. Ia pun meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dapat menjadi mediator yang adil untuk meredam persoalan tersebut.

“Sedangkan terkait inovasi yang dilakukan, IDI bisa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan pihak terkait untuk melakukan penelitian bersama-sama sekaligus menjadi batu loncatan untuk menuju kemandirian dunia kesehatan Indonesia,” pungkasnya.

Komentar