Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Valencya & Copot Pejabat Kejati Jabar, Buntut Istri Marahi Suami Mabuk

Jakarta, b-Oneinsonesia – Kejaksaan Agung mengambil alih kasus Valencya alias Nengsy Lim yang divonis satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Pelapor adalah suaminya CYC yang tidak terima dimarahi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Keputusan penarikan itu diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan pemeriksaan khusus di ruang kerjanya, Senin, 15 November 2021 dari pagi hingga sore. Pemeriksaan tersebut diperintahkan oleh Jaksa Agung ST Baharuddin yang memberikan perhatian khusus pada kasus ini.

“Pemeriksaan khusus dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jabar, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Kejaksaan Negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021. bertempat di Kejaksaan Agung Muda Kejaksaan Agung dari pagi hingga sore.

Dalam pemeriksaan, Leonard mengatakan Jampidum menemukan sejumlah permasalahan, yaitu dari tahap pra penuntutan hingga tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis  atau kepekaan.

Kemudian, belum memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penuntutan Pidana Perkara Pidana Umum Tertanggal 3 Desember 2019 Dalam ketentuan Bab II angka 1 angka 6 dan angka 7 bahwa Pengendalian Penuntutan Pidana Perkara Pidana Umum dengan Asas Penuntutan Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan butir (2 ), (3), dan butir (4).

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah menunda Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 (empat) kali dengan mengajukan alasan ke Kejaksaan dengan alasan kontrak belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat walaupun baru rencana gugatan diajukan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 29 Oktober 2021 dan persetujuan Gugatan Pidana dari Kabupaten Jawa Barat dengan Nota Telepon tertanggal 3 November 2021 tetapi pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.

Kemudian,tidak mematuhi Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses terhadap Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana dan Tata Tertib Kejaksaan Agung yang menjadi norma/aturan dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya. Berdasarkan temuan tersebut, Leonard mengatakan Jaksa Agung memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.

Selain itu, jaksa yang menangani kasus ini akan menjalani pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Sedangkan untuk Asisten Hukum Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara dibawa ke Kejaksaan Agung untuk memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan

Pejabat Kejati Jabar Dicopot Buntut Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Buntut tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, lantaran mengomeli suaminya karena mabuk-mabukan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Leonard, Selasa (16/11).

Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga sampaikan jika Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” sebutnya.

Di sisi lain, Leonard menyampaikan, jika Kejagung bakal melakukan Eksaminasi Khusus atau pengujian terhadap tuntutan yang dijatuhkan terhadap jaksa kepada Valencya, untuk dapat ditinjau kembali.

“Penanganan perkara Terdakwa Valency alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung,” sebutnya.

Komentar