Revisi UU ITE Tak Lagi Bisa Jerat Pelaku Konten Mesum, Tapi Bisa Penjarakan Penyebarnya

Jakarta, b-Oneindonesia – Pemerintah menghapus pemidanaan pelaku konten asusila dari revisi UI Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga UU ini tak bisa lagi menjerat pelaku konten tersebut.
Saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021), Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan, salah satu pasal yang akan direvisi dari UU ITE adalah pasal 27 ayat (1) tentang penyebaran konten asusila.

“Dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tapi substantif uraian-uraiannya. Misalnya, masalah kesusilaan yang disebut dalam pasal 27 ayat (1),” katanya.

Ia menjelaskan, dalam pasal ini nantinya akan direvisi mengenai pelaku konten asusila. Perubahannya adalah pelaku dalam konten asusila yang tersebar di media elektronik tidak bisa lagi dihukum menggunakan UU ITE.

“Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan. Jadi, bukan orang yang melakukan kesusilaan,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan orang yang berbicara mesum dan mengirim gambar mesum di media elektronik secara pribadi bukan untuk konsumsi publik juga tidak akan dihukum dengan UU ITE, tapi jika menyebarkan konten itu, sehingga masyarakat tahu, maka si penyebar itulah yang akan dijerat pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Yang menyebarkan, kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya,” ujar Mahfud

Komentar