Solo b-oneindonesia-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK menindak perdagangan daring (online) bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah. Operasi ini dilakukan di dua tempat yaitu di Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada Minggu (13/9/2020).
Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan (PPH), Sustyo Iriyono mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring. Tim juga bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
“Kami melakukan penelusuran sejak September 2019 terhadap akun facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak,” ujar Sustyo.
Dari operasi di lapangan, Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta, berhasil mengamankan barang bukti diduga Cula Badak 1 buah dan 5 orang pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut dengan inisial adalah TS (39 Th), ASG (59 Th), AS (41 Th), SS (57 Th), dan LGN (24 Th).
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku MS (52 Th) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata – Solo, serta barang bukti berupa 1 buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera. Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap 6 pelaku.
Penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 buah cula badak akan dijual seharga Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan 16 buah Pipa Rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Sustyo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
“Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya,” ungkap Sustyo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dlindungi (TSL).
“Kami terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online,” katanya.
Rasio Sani menjelaskan pihaknya memiliki tim khusus, “Siber Patrol” yang mampu mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya. Selanjutnya, Tim Siber Patrol ini juga memberantas, mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut.
Berkaitan dengan dengan penindakan ini, Rasio Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil ungkap jaringan perdagangan TSL di Provinsi Jawa Tengah.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta. Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri, perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya,” ungkapnya.
Rasio Sani juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa-satwa eksotik Indonesia. Menurutnya, kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini harus ditindak tegas dan seberat-beratnya.
“Kejahatan terhadap satwa ini merupakan kejahatan serius, karena pelaku telah melakukan perusakan dan perampasan terhadap kekayatan Bangsa Indonesia,” tutup Rasio Sani.
Komentar