Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Harus Taat Asas

Jakarta b-oneindonesia– Terkait polemik rangkap jabatan pejabat negara sebagai Komisaris di BUMN, Bendahara Umum DPP KNPI, Twedy Ginting menyatakan hal tersebut perlu ditelaah lebih jauh.

“Rangkap jabatan tersebut perlu ditelaah dari aspek hukum, aspek kebutuhan dan tujuan pengangkatannya sebagai Komisaris,” kata Twedy.

Menurut Twedy, dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak ada larangan bagi Komisaris BUMN memiliki jabatan pada lembaga/intansi pemerintah.

“Dalam Pasal 33 UU BUMN tidak ada larangan bagi komisaris memiliki jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah. Berbeda dengan direksi BUMN dimana dalam Pasal 25 secara tegas dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Twedy.

Lebih lanjut, Twedy menambahkan dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga tak melarang wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.

“Dalam Bab III poin A Lampiran Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN menyatakan secara tegas bahwa sumber bakal calon komisaris dan dewan pengawas BUMN berasal dari pejabat struktural dan fungsional pemerintah,” tambah Twedy.

Selanjutnya, Twedy menyampaikan pasti ada pertimbangan dari pemegang saham BUMN dalam RUPS mengangkat Komisaris dan dewan pengawas.

“Para pemegang saham tentu punya pertimbangan mengangkat pejabat struktural dan fungsional menjadi komisaris BUMN. Mungkin untuk kebutuhan memperlancar sekaligus mengawasi kinerja BUMN,” ungkap Twedy.

Di sisi lain, Twedy juga menyayangkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan KNPI membuat polemik tersebut.

“Kami menyayangkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan KNPI mempersoalkan tersebut. Terlebih saat ini, Kementerian BUMN sedang berbenah dan melakukan transformasi BUMN menjadi lebih baik. Kami berharap Kementerian Pemuda dan Olah Raga bisa bertindak tegas terhadap oknum-oknum tersebut. Jangan sampai Kemenpora dianggap melakukan pembiaran,” tegas Twedy.

Terakhir, Twedy juga menyampaikan KNPI membuka Crisis Center untuk pengaduan bila ada pejabat negara, direksi dan komisaris BUMN yang diperas oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan KNPI.

Komentar