Kalbar b-oneindonesia-Gakkum LHK bersama Tim Gabungan berhasil mengamankan 10 orang pelaku pembalakan liar pada operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura tanggal 24 Juni 2020 lalu.
Sehari setelahnya (25 Juni 2020) Tim gabungan yang terdiri yang terdiri dari SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Brigade Bekantan Seksi Wilayah 3 Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Korem 121/Abw, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak kembali berhasil mengamankan 8 orang pembalak liar lainnya di HPT Sungai Peniti Besar – Sungai Temila, Kabupaten Mempawah
Selanjutnya seluruh pelaku pembalakan liar pada operasi selama 2 hari tersebut diamankan secara terpisah. 10 Orang pembalak yang ditangkap pada operasi hari pertama, 7 orang diserahkan pada Polres Segedong sedangkan 3 orang lainnya diserahkan pada Polsek Mempawah untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu 8 orang pembalak liar yang diamankan pada hari berikutnya ditindaklanjuti proses hukumnya oleh PPNS Balai Gakkum LHK Kalimantan.
Keberhasilan tim gabungan menangkap 18 orang pelaku pembalakan liar ini diapresiasi oleh Subhan, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Dirinya mengapresiasi terjalinnya kerja sama dan sinergitas yang baik antara jajarannya dengan Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.
“Keberhasilan ini merupakan hasil optimal dari rapat koordinasi dengan berbagai pihak tersebut untuk menindaklanjuti informasi dari pengelola KHDTK Universitas Tanjungpura terkait maraknya kegiatan pembalakan liar di dalam KHDTK dan pengolahan kayu hasil pembalakan liar yang ditampung di sawmill-sawmill liar yang berada di sekitar kawasan hutan,” ujar Subhan di Pontianak, (29/6).
Subhan pun menyatakan bahwa, “Barang bukti berupa 3 unit chainsaw berbagai merk beserta sampel tunggul tebangan dan potongan kayu olahan jenis Rimba Campuran. Kedelapan orang pelaku dan barang bukti sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik kami. Saat ini sudah 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (39), HM (43), dan SR (30).”
Ketiga orang tersangka rencananya akan ditahan di Rutan Polda Kalbar sedangkan barang bukti 3 unit chainsaw dan penyisihan tunggul pohon dan potongan kayu olahan diamankan di Markas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah 3 Pontianak.
Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan atau huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 84 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penyidik Balai Gakkum LHK saat ini masih terus mendalami aktor intelektual (pemodal) dan mencari pelaku lainnya yang terlibat kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HPT. Sungai Peniti Besar–Sungai Temila. Dalam penanganan perkara ini, Balai Gakkum LHK tetap memperhatikan situasi Pandemi COVID-19 dengan menerapkan physical distancing, menggunakan APD serta mematuhi protokol pencegahan COVID-19 lainnya.
Komentar