Jakarta, b-Oneindonesia – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jelaskan soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau gugatan Komponen Cadangan (Komcad) di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan bahwa keputusan tersebut harus didukung demi kesiapan pertahanan negara.
“Ya kalau kita melihat bahwa Komcad itu sebagai kesiapsiagaan negara dalam pertahanan negara dan juga kesiapan dalam pertahanan semesta. Oleh karena itu kita mesti dan wajib mendukung hal-hal yang baik ini,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/10).
Kendati begitu, Legislator Dapil Banten III ini mengaku tak mempersoalkan adanya gugatan terkait komponen cadangan ini. Gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Kemudian ada hak-hak konstitusional yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan-gugatan. Itu silakan-silakan saja dan kemudian sudah dijawab dengan keputusan MK,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Seperti diketahui, MK menolak judicial review Komcad di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Kedudukan Komcad dikuatkan MK karena konstitusional.
“Menyatakan permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU PSDN tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam siaran di chanel YouTube MK, Senin (31/10).
MK menilai komponen cadangan di UU PSDN disamakan dengan sebagai militer sesuai ketentuan UU 23/2019. Oleh sebab itu, MK meminta DPR segera merevisi KUHAP Militer.
Hingga saat ini hukum militer yang masih diberlakukan adalah UU 31/1997.
Berkenaan dengan UU a quo, menurut mahkamah, perlu dilakukan perubahan yang komprehensif sehingga dapat mengakomodasi berbagai bentuk perubahan dan kebutuhan hukum sesuai semangat reformasi nasional dan reformasi TNI tanpa mengabaikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.
Pentingnya segera dilakukan perubahan ini sejalan dengan TAP MPR Nomor VII.MPR/2000.
“Yang menghendaki adanya adanya UU peradilan militer yang sesuai dengan semangat reformasi keamanan,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
“Oleh karena itu, Mahkamah mengingatkan pembentuk UU untuk segera merealisasi reformasi UU peradilan militer,” sambung Enny tegas.
Mereka yang menggugat adalah Imparsial, Kontras, Yayasan Kebajikan Publik, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra.
Komentar