Sorong, b-Oneindonesia – Senator Papua Barat Filep Wamafma melakukan kunjungan di Raja Ampat untuk melihat lebih dekat persoalan yang dihadapi para aktivis lingkungan dalam menjaga dan mengkampanyekan pelestarian alam Raja Ampat.
Dalam kunjungan pada Sabtu (29/5/2022) itu, Filep bertemu dengan Yayasan Anak Laut, Anum. Perbincangan Filep bersama Anum membahas tentang sederet persoalan lingkungan laut Raja Ampat yang masih perlu banyak perhatian.
Filep menemukan bahwa masih banyak kerusakan lingkungan disebabkan minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tidak membuang sampah terutama sampah plastik ke laut. Bahkan, menurut keterangan Anum, masih banyak sampah popok bayi yang dibuang ke laut.
“Sampah plastik yang kebanyakan dari sampah rumah tangga tetap juga dibuang ke laut, bahkan sampah ini juga bersumber dari sungai akibat tidak diolah dengan baik di Kota dan Kabupaten Sorong. Kemudian sampah buangan dari kapal yang melintas menambah tumpukan sampah, lalu tersangkut di terumbu karang,” kata Filep.
Selain itu, Anum menyebut lingkungan laut di Papua Barat sebagian mulai mengalami kerusakan terumbu karang yang memprihatinkan. Kerusakan ini diantaranya diakibatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Menurut Anum, kebanyakan pelaku yang menggunakan bahan peledak ini adalah pendatang. Tindakan ini sungguh sangat disayangkan karena alam Raja Ampat adalah anugerah dan bagian dari kehidupan masyarakat yang patut dijaga bersama.
Menanggapi hal itu, Filep Wamafma menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Anak Laut Papua yang selama ini telah peduli dan bekerja dengan sepenuh hati untuk memelihara kelestarian lingkungan laut Raja Ampat.
“Keterangan dari anggota Yayasan Anak Laut Papua yang bekerja untuk menanam dan memperbaiki terumbu karang yang rusak di Raja Ampat membuktikan bahwa ada niat baik, tanggung jawab dan kepedulian yayasan terhadap lingkungan di Raja Ampat. Hal ini tentu saja patut didukung dan diapresiasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Filep mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua Barat khususnya masyarakat Raja Ampat untuk turut berpartisipasi memelihara lingkungan laut Raja Ampat setidaknya dengan membuang sampah pada tempatnya.
“Kerusakan terumbu karang di laut Raja Ampat ini patut menjadi koreksi dan evaluasi semua pihak, agar kelestarian alam yang dimiliki daerah ini terus terpelihara dengan baik. Untuk itu, kesadaran agar tidak sembarangan membuang sampah adalah hal kecil yang seharusnya bisa dilakukan oleh semua pihak guna menjaga lingkungan tetap lestari,” ungkap Filep.
Selain itu, Filep Wamafma juga berharap kepada pemerintah daerah beserta kementerian terkait untuk dapat mendukung lembaga-lembaga sosial peduli lingkungan. Terlebih, Pemda diharapkan dapat bekerja sama bersama LSM maupun komunitas yang ada untuk melaksanakan sejumlah program khusus dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan.
“Upaya yang dilakukan Yayasan Anak Laut ini patut didukung oleh pemerintah daerah setempat. Pemda Raja Ampat dapat merangkul yayasan dan komunitas peduli lingkungan untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mencegah kerusakan lingkungan. Utamanya lingkungan laut Raja Ampat telah menjadi ikon wisata daerah yang banyak menggerakkan perekonomian daerah,” katanya.
Lebih lanjut, senator Papua Barat ini berharap ada Peraturan Daerah (Perda) terkait pariwisata yang mmbahas secara spesifik menyoal isu lingkungan di Papua Barat. Menurutnya, harus ada pula sanksi hukum yang tegas bagi para perusak lingkungan terutama yang menyebabkan kerusakan biota laut.
“Lalu kami berharap ada sinergi yang baik dari TNI-Polri terkait pengawasan di lingkungan laut Papua Barat,” ungkapnya.
Hal ini menurut Filep juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi. Mengingat kawasan konservasi perairan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tercapainya sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan termasuk terpeliharanya lingkungan laut di Kabupaten Raja Ampat.
“Tentu hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah Papua Barat untuk menuju terwujudnya Provinsi Konservasi. Dimana ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan adalah bagian penting dan menjadi ciri khas kawasan konservasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020,” jelas Filep.
Komentar