Ketua DPD RI saat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto, di Bandara El Tari Kupang
JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Kasus Rini Kusmiyati (38), Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan mengguncang pemberitaan publik. Betapa tidak, ia dipidana dalam kasus dugaan perzinahan oleh suaminya sendiri. Rini sejatinya telah membantah dugaan perzinahan yang dialamatkan pada dirinya. Ia pun membuat laporan polisi dengan dugaan pencemaran nama baik akibat pemberitaan terhadap dirinya tersebut.
Kasus Kades Rini memantik perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta agar kasus private tersebut hendaknya diselesaikan di internal keluarga sebelum diekspos ke publik. “Kasus ini sebaiknya diselesaikan dahulu di tingkat keluarga, karena ini merupakan masalah keluarga. Jangan terburu-buru melaporkan ke ranah hukum, sehingga menjadi konsumsi publik yang dapat merusak reputasi, karir dan nama baik pemerintahan,” saran LaNyalla, Selasa (30/3/2021).
Menurut Senator Dapil Jawa Timur itu, berita ini sebenarnya masuk dalam ranah aib keluarga yang seharusnya tidak diekspos. Tetapi karena sudah telanjur masuk ke ranah hukum, ia pun meminta kepada semua pihak bersabar untuk menunggu proses hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu meminta agar kasus ini menjadi bahan perenungan untuk seluruh kades di Indonesia.
“Kades adalah pemimpin tertinggi di desa, karenanya reputasinya harus dijaga. Kades itu merupakan sosok yang dipanuti warga desa. Jadi, persoalan keluarga sudah harus diselesaikan di dalam internal keluarga terlebih dahulu,” saran LaNyalla.
LaNyalla meminta kepada para kades untuk berhati-hati dalam bertindak serta menjaga kehormatan keluarga dan juga kehormatan institusi pemerintahan. “Karena dalam setiap tindak-tanduknya, kades merepresentasikan pemerintah pada unit terkecil yaitu desa. Jadi, sebelum bertindak harus dipikirkan dengan baik ekses yang akan timbul,” tegas LaNyalla.
Seperti diberitakan, kasus Kades Rini menemui babak baru. Ia membantah semua berita yang beredar sebelumnya. Rini juga membuat laporan pencemaran nama baik akibat pemberitaan itu. Publik pun kini menunggu siapa yang benar atas fakta penggerebekan dan kasus perselingkuhan itu. Sang suami atau Kades Rini.
Camat Nguling Bunardi mengatakan, pemerintah belum bersikap, karena masih menunggu proses hukum di Polres Pasuruan Kota yang belum selesai dan sekarang masih berjalan. Kini, proses dugaan perzinahan masih berlanjut di Polres Pasuruan Kota.
Komentar