Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah tidak lagi memberi toleransi bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan. Lonjakan signifikan jumlah pasien COVID-19 akhir-akhir ini merupakan akibat dari pembiaran dan toleransi berlebih terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
“Saya meminta semua pemerintah daerah untuk serius menyikapi besarnya lonjakan jumlah pasien COVID-19 belakangan ini. Lonjakan besar jumlah pasien itu menyebabkan masyarakat semakin takut untuk melakoni aktivitas-aktivitas produktif di ruang publik,” ujar Bamsoet, Senin (29/6/2020).
Hingga akhir pekan lalu, jumlah pasien COVID-19 terus bertambah dengan laju percepatan yang tampak signifikan. Per Sabtu, 27 Juni 2020, misalnya, total pasien COVID-19 di dalam negeri menjadi 52.812 kasus setelah terdeteksi 1.385 kasus baru.
“Lonjakan besar jumlah pasien COVID-19 akhir-akhir ini menyebabkan munculnya penilaian bahwa Indonesia bisa menjadi hotspot virus Corona berikutnya. Dalam konteks yang luas, Indonesia pun bisa dipersepsikan negatif. Akibatnya, upaya pemulihan bisa menjadi semakin sulit. Kecenderungan ini hendaknya menjadi keprihatinan bersama,” ungkap Bamsoet.
Oleh karena itu, mantan Ketua DPR RI ini meminta semua pemerintah daerah harus bersikap lebih tegas terhadap oknum warga yang melanggar protokol kesehatan. Apalagi pemerintah daerah pun telah menerbitkan kebijakan atau ketentuan untuk melaksanakan protokol kesehatan itu.
“Kebijakan penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan konsisten. Penerapannya pun harus disertai dengan pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Bamsoet menuturkan maraknya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional merupakan contoh dari penerapan kebijakan yang tidak disertai pengawasan. Kini, sudah terbukti bahwa banyak pasar tradisional menjadi klaster penularan COVID-19.
“Jangan sampai pemerintah daerah hanya sekadar menerbitkan kebijakan, tetapi tidak peduli dengan pemberlakuan atau penerapannya di lapangan. Jika penerapan kebijakan itu tidak diawasi, sangat besar potensi pelanggarannya. Ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” ujar Bamsoet.
RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMSOET, SENIN 29 JUNI 2020
1. Masih kurangnya komitmen dan upaya pemerintah daerah/pemda menjalankan undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20%, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dinas pendidikan dan Kebudayaan Daerah, untuk mengusulkan anggaran pendidikan, baik dalam RAPBN maupun dalam RAPBD sebesar 20 persen agar dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan rencana kerja yang sudah ditetapkan.
B. Mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk mengevaluasi penggunaan alokasi anggaran pendidikan selama ini, agar kementerian dan dinas pendidikan kebudayaan mengutamakan rencana yang sudah diprioritaskan, mengingat rata-rata anggaran pendidikan daerah dari APBD hanya diimplementasikan sebesar 8-9 persen dan tahun 2018 baru empat provinsi (Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, dan Riau) yang menggunakan 20% APBD untuk pendidikan.
C. Mendorong pemerintah meningkatkan anggaran untuk Sumber Daya Manusia (SDM) agar produktifitas dan kualitasnya juga menjadi lebih baik, serta dapat bekerja sesuai dengan keterampilan dan bidang yang dikuasai, serta selaras dengan sistem pendidikan nasional.
D. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkomitmen terhadap kemajuan pendidikan nasional dan berupaya untuk mengejar ketertinggalan di dunia pendidikan.
2. Operator Bandar Udara, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) memperkirakan jumlah penumpang pesawat akan meningkat bulan depan. Tren positif ini terjadi seiring dengan ditetapkannya pelonggaran aturan bepergian oleh pemerintah, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah mengkaji kembali pelonggaran aturan/sejumlah ketentuan yang semula diberlakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 bagi penumpang pada moda transportasi udara, jika terjadi peningkatan penyebaran covid-19 serta memperketat kembali aturan tersebut guna mencegah terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19 melalui kluster moda transportasi udara.
B. Mendorong pemerintah bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 bekerja sama dengan aparat untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang pesawat dengan melakukan pembatasan penjualan tiket, serta melakukan penjagaan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di area Bandara maupun di dalam pesawat.
C. Mendorong pemerintah meminta kepada seluruh maskapai penerbangan untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan dan penjagaan jarak dengan menyiapkan sarana prasarana pendukung serta melakukan pengaturan tempat duduk didalam kabin pesawat sesuai dengan ketetapan pemerintah, sebagai upaya dalam meminimalisir terjadinya penularan/penyebaran Covid-19 didalam pesawat.
D. Mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan dalam protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, serta tetap melakukan physical distancing selama berada di area Bandara maupun didalam
Pesawat, mengingat Bandara ataupun Pesawat merupakan salah satu area publik yang berpotensi menjadi tempat penularan sekaligus penyebaran virus Covid-19.
3. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 menyebut, terdapat tiga titik yang dianggap rawan terjadi penularan Covid-19 ditengah kenormalan baru, yakni di area perkantoran, di pasar tradisional dan di rumah makan/warung makan, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah dan Tim Gugus Tugas Covid-19 harus terus memantau dan mengawasi tiga titik tersebut, dan tetap memberikan penerangan kepada masyarakat seperti memperhatikan instruksi tentang menjaga jarak, memperhatikan pengaturan tempat kerja, mematuhi pengaturan terhadap operasional pasar, serta mencegah terjadinya kerumunan massa di setiap rumah makan khususnya saat jam istirahat siang, guna mencegah terjadinya penularan ataupun penyebaran Covid-19.
B. Mendorong pemerintah dan aparat mempertegas serta memperketat aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 yang lebih masif.
C. Mendorong pemerintah bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 segera melokalisir satu keluarga yang salah satu anggota keluarganya dinyatakan positif terinfeksi virus corona, agar dapat mengurangi tingkat penyebaran covid-19 di lingkungan masyarakat.
D. Mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan terus waspada, mematuhi semua protokol kesehatan secara ketat, agar aktivitas yang dilakukan tidak berpotensi tertular virus Covid-19.
4. Pelonggaran pembatasan yang dilakukan selama beberapa pekan ini yang membawa dampak pada ramainya kembali aktivitas masyarakat di berbagai tempat, namun masih belum seluruh masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar disiplin menggunakan masker jika berada diluar rumah dan tetap menjaga jarak aman satu sama lain selama melakukan aktivitas di era new normal dan mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap remeh ancaman virus corona yang sudah banyak menelan korban.
B. Mengingatkan masyarakat bahwa dibutuhkan kerjasama dan kedisiplinan yang tinggi dari seluruh pihak untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona. MPR juga mengingatkan masyarakat bahwa biaya untuk perawatan pasien Covid-19 dapat mencapai angka ratusan juta rupiah karena pasien harus menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan dan biaya ketersediaan alat medis tidak murah.
C. Mendorong seluruh pengelola tempat wisata ataupun tempat publik agar dapat memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan covid-19 di tempat-tempat tersebut. MPR juga menyarankan pemerintah untuk tidak segan menutup tempat publik yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.
D. Mendorong pemerintah untuk tetap secara rutin melaksanakan rapid test covid-19 dan polymerase chain reaction (PCR) test kepada masyarakat yang berpotensi memiliki gejala covid-19.
Komentar