140 Dewan Hadir Fisik & Virtual di Paripurna Pengesahan Anggota BPK DPR dengan Penetapan Badan Pangan Nasional jadi Mitra Komisi IV

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berfoto bersama Calon Anggota BPK Periode 2022-2027 Ahmadi Noor Supit

Jakarta, b-Oneindonesia – DPR RI menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2022-2023 hari ini. Agenda rapat paripurna ini adalah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota BPK RI periode 2022-2027 dan dilanjutkan dengan pengesahan.

Rapat digelar ruang rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tampak hadir Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Dasco menyebutkan rapat paripurna ini melibatkan 372 dari 575 anggota Dewan. Tercatat, sebanyak 40 anggota Dewan hadir secara fisik dan 100 anggota secara virtual serta izin sebanyak 232 anggota.

“Pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 40 orang, virtual 100 orang, izin 232 orang. Jadi total ada 372 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Dasco.

“Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang keenam masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 pada hari Selasa, 27 September 2022, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” lanjutnya.

Berikut ini agenda rapat paripurna:

1. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota BPK RI periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

2. Penetapan pasangan kerja Komisi IV DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

DPR Setujui Ahmadi Noor Supit jadi Calon Anggota BPK Terpilih

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terpilih untuk menggatikan Harry Azhar Azis yang meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan Dasco saat rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (27/9).

“Apakah hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI dapat disetujui,” kata Sufmi Dasco.

Dia menambahkan seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan juga setuju Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota BPK terpilih.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi membuka pendaftaran calon anggota BPK RI sejak 14-21 April 2022 yang diumumkan di media massa.

Menurut dia, dalam perjalannya satu orang calon mengundurkan diri, yaitu atas nama Anggito Abimanyu.

Fathan menjelaskan pada Senin (19/9), Komisi XI DPR melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan calon anggota BPK untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon.

“Komisi XI DPR melakukan RDPU dengan delapan calon anggota BPK untuk melaksanakan uji kelayakan, karena calon atas nama Wahyu Sanjaya mengudurkan diri,” ujarnya.

Dia mengatakan, pada Selasa (20/9), Komisi XI DPR memutuskan Ahmadi Noor Supir sebagai calon anggota BPK terpilih. Keputusan itu diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat.

DPR Tetapkan Badan Pangan Nasional Jadi Mitra Komisi IV

Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memutuskan Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai mitra kerja Komisi IV DPR RI. Melalui persidangan tersebut, BPN secara sah menjadi mitra Komisi IV DPR RI, yang mendukung bidang pertanian, lingkungan hidup, dan kelautan.

“Sesuai dengan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Fraksi tanggal 26 September memutuskan Badan Pangan Nasional menjadi mitra Komisi IV DPR RI,” ujar Dasco

Selanjutnya, Dasco, mewakili DPR RI menanyakan keputusan tersebut di hadapan para anggota sidang terhormat. Ditanggapi ‘setuju’, dirinya mengetukan palu sidang bahwa keputusan tersebut telah disepakati bersama.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 126, maka BPN dibentuk untuk menangani bidang pangan  dimana berada di bawah naungan sekaligus bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga pemerintah ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Adapun, secara struktur organisasi, BPN dipimpin oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo. Tugas dan fungsi BPN adalah berkoordinasi dan merumuskan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan sesuai dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, yang diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan.

Kini, Komisi IV DPR RI memiliki enam mitra kerja. Di antaranya, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Bulog, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, dan Badan Pangan Nasional.

Komentar