Wakil Ketua I DPD RI
NONO SAMPONO
Kepulauan Seribu, b-Oneindonesia – DPD RI mendorong agar pemerintah Indonesia dalam menciptakan keseimbangan pembangunan antar kawasan, serta melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan antar wilayah khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Koordinasi Anggota DPD RI Sub Wilayah Timur II di Kepulauan Seribu, Jakarta (27/8).
“Agar momentum pembangunan nasional di usia ke-76 tahun negeri ini tidak terhenti, diperlukan regulasi atau payung hukum dalam bentuk Undang-undang sebagai wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan aneka persoalan di Kawasan Timur Indonesia, antara lain melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dan keberlanjutan otonomiĀ khusus (otsus) Papua,” kata Nono dalam Rapat Koordinasi Anggota DPD RI Sub Wilayah Timur II di Kepulauan Seribu, Kamis (27/8).
Menurutnya, poin penting dibentuknya RUU tentang Daerah Kepulauan adalah mendorong komitmen pemerintah lebih memperhatikan wilayah tersebut. RUU ini, kata Nono, juga perlu merumuskan penambahan kewenangan pemerintah daerah kepulauan agar dapat menggerakkan roda pemerintahan dengan lebih cepat, efektif dan efisien.
Nono menjelaskan tujuan pembentukan RUU itu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini kurang mendapatkan perhatian pemerintah. “Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi bahari seperti pulau, laut dan pesisir,” ungkapnya.
Nono melanjutkan Papua merupakan wilayah yang memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan Indonesia pada umumnya dan KTI khususnya. Menurut senator asal Maluku ini, keberadaan Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, Nono menyatakan pemberlakuan kebijakan otsus bagi Papua diharapkan mampu menjadi sarana percepatan pembangunan pada berbagai bidang di provinsi paling timur Indonesia itu, sehingga dapat setara dengan daerah-daerah lain yang ada di tanah air.
Menurut Nono, otsus bagi Papua pada dasarnya adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi provinsi dan rakyat di sama untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dalam kerangka NKRI. Kewenangan khusus, jelas dia, berarti memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di sana.
“Untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” paparnya.
Komentar