Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan bahwa program bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan hal yang baru.
Dia mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan hal itu karena penggunaan uang negara untuk kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seorang kepala negara.
“Ini hal yang biasa dalam persoalan kenegaraan. Presiden sebagai kepala negara memang memiliki anggaran yang diperuntukkan membantu masyarakat,” kata Sugiat di Jakarta, Rabu (27/05/26).
Dia mengatakan program bantuan kurban Presiden telah berlangsung sejak era pemerintahan sebelumnya, bukan hanya di era Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya bantuan hewan kurban tersebut, menurut dia, maka ada ribuan masyarakat yang terbantu di momen Idul Adha.
Sugiat juga menekankan bahwa bantuan Kepala Negara RI kepada masyarakat tidak hanya dalam bentuk hewan kurban.
Selama ini, kata dia, anggaran bantuan Presiden juga digunakan untuk mendukung berbagai sektor lain yang menyentuh kepentingan publik.
“Bukan hanya kurban. Bantuan presiden juga banyak untuk pendidikan, kesehatan, sampai fasilitas publik. Jadi, jangan melihat ini seolah sesuatu yang baru,” kata Sugiat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang seluruhnya berasal dari peternak lokal dan terdiri atas sapi premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan jenis sapi kurban yang disalurkan Presiden antara lain berjenis Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.
Dia menambahkan anggaran pengadaan sapi kurban berasal dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Adapun harga sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi masing-masing
Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah.
Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha.
Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat.
Terkait adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya Islam, kalau Pak Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya, tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya.













Komentar