Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR Bambang Soesatyo bantah membeli saham perusahaan bermasalah Induk dari PT Lawu Agung Mining yang diketahui pemilik saham terbesar adalah Windu Aji B Sutanto.
Dilihat dari akta terbarunya tertulis tanggal 17 Juli 2023 yang artinya pada saat Windu Aji B Hartanto tertangkap, namun secara ajaib bisa terjadi penanda tanda-tanganan akta perubahan PT Khara Nusa Investama. Patut jikalau Notaris untuk dipanggil Kejaksaan Agung demi memastikannya.
Benarkah ada penandatangan oleh Windu Aji B Hartanto pada hari penangkapannya? Apakah kesepakatan para pihak didalam akta adalah murni sebagai sesuatu kesepakatan bisnis?
Dikatakan Iskandar Sitorus sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) menyebutkan ,”Justru jika ada akta sirkulair tentang perubahan terhadap sesuatu susunan kepemilikan saham dari suatu korporasi, walau belum terdaftar pada AHU Kemenhumkam,”singkatnya. Maka itu berarti para pihak di dalam akta harus mematuhi seluruh aturan yang lebih tinggi yakni yang telah diatur oleh Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas.
“Tidak sah jikalau isi didalam akta bertentangan terhadap perundangan. Jadi, tentang bagaimana sesuatu pertanggung-jawaban hukumnya, kan sudah jelas dan tegas diatur UU, “ ujarnya.
“Semoga saja sedemikian tingkat kepatuhan para pemegang saham induk atau holding perusahaan terhadap anak perusahaannya yang ternyata sedang bermasalah hukum tersebut,” tegasnya.
Bamsoet Anggap Pembelian Holding Company PT Khara Nusa Investama Murni Business to Business Jangan Dikait-kaitkan Dengan Perkara Windu Aji B Sutanto
Bambang Soesatyo menegaskan, bahwa pengambil alihan atau pembelian saham PT Khara Nusa Investama selaku holding company atau perusahaan induk dari beberapa perusahaan yang bergerak dibidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika) adalah murni bisnis.
Bahwa di dalam holding company itu ada anak perusahaan yang bernama PT LAM yang kini bermasalah hukum terkait dengan kontrak kerja resmi KSO bersama Perusda Provinsi Sultra dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sultra, itu dua hal yang berbeda. Silahkan para penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
Bamsoet menyesalkan adanya berita-berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius, character assasination, serta mengandung fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Untuk itu, Bamsoet menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menjadi bola liar sekaligus juga saya berikan kuasa bersama Junaedi Elvis, Direktur Utama PT Khara Nusa Investama selaku holding compay untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang semua pihak yang membutuhkan tanpa terkecuali.
Lanjut Bamsoet tegaskan, bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama.
“Tugas saya sebagai pemegang saham baru sejak tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi (corporate action) untuk memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan, hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga” ujarnya.
Karenanya seluruh tanggung jawab perseroan baru mulai tgl 17 Juli 2023 dan seterusnya berada di pundak Bambang Soesatyo sebagai pemegang saham baru.
Komentar