Jakarta,b-Oneindonesia – Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ada 3 pembahasan dalam rapat, salah satunya yakni kelanjutan bahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Selain bahasan RKUHP, Menkumham juga menjelaskan Rencana Kerja Tahun 2020, serta revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
Peredaran narkoba dari dalam lapas pun turut disoroti anggota DPR Komisi III.
Menurut Menkumham, Yasonna Laoly, UU Narkotika saat ini masih abu-abu terkait perbedaan standar hukuman untuk pemakai dan bandar jadi salah satu penyebab peredaran narkoba masih ramai.
UU Narkotika harus tegas kepada segala aspek termasuk kurir nya, pengedarnya dan pemakainya.
Yasonna Laoly menegaskan, jangan hanya para selebriti atau yang “nge-top” saja yang direhabilitasi, namun yang lainnya juga harus direhabilitasi.Solusi yang ditawarkan Yasonna Laoly adalah pemakai narkoba seluruhnya harus direhabilitasi.
Komentar