Jakarta (B-Oneindonesia.com) – DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian turut menyorot kritik yang disampaikan masyarakat terkait wacana kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu.
Kawendra mengungkap awal mula inisiasi kenaikan PPN 12 persen justru berawal dari usulan kubu PDIP.
Menurutnya saat itu Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama PDIP yang tercatat memiliki anggota legislatif terbanyak turut mengusulkan Undang-Undang (UU) Kenaikan Pajak.
Kawendra pun menyesali sikap tak konsisten PDIP saat didapati seakan menolak kenaikan PPN 12 persen yang sebelumnya gencar melakukan usulan.
“Kita semua tahu bahwa wacana PPN 12 persen ini bukan hal yang tiba-tiba muncul, melainkan diinisiasi oleh PDIP. Jadi, jangan banyak drama dan harusnya bertanggung jawab penuh atas keputusan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” kata Kawendra kepada awak media, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Di sisi lain, Kawendra menilai kenaikan PPN 12 persen semestinya dapat dikaji lebih mendalam oleh seluruh pemangku kebijakan.
Pasalnya, kata Kawendra, kenaikan PPN 12 persen akan menambah beban masyarakat terutama situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Bukannya membantu rakyat, ini justru seperti memberi beban baru. Harusnya pemerintah dan partai pengusung kebijakan ini fokus pada solusi yang berpihak pada rakyat kecil,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kawendra meminta agar kubu PDIP tidak membuat narasi yang sejatinya sebagai pengusul wacana kebijakan itu.
Menurutnya kubu PDIP semestinya dapat duduk bersama dibanding melontarkan sejumlah narasi yang justru menambah polemik tersebut.
“Jika ini adalah kebijakan yang kalian usulkan, tunjukkan keberanian untuk menghadapinya. Jangan lari dari tanggung jawab,” tegas Kawendra.
“Ini bukan soal gengsi atau siapa yang menang. Ini tentang kepentingan rakyat. Mari kita duduk bersama mencari solusi terbaik,” sambungnya.
Adapun, hingga saat ini kubu PDIP belum memberikan pernyataan terkait kritik yang disampaikan Kawendra mengenai asal-usul wacana kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Kenaikan PPN 12 Persen Ternyata Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021 Lalu
Kenaikan PPN sebanyak 12 persen adalah produk hukum Undang-undang No. 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan, bukan kebijakan Pemerintah yang baru.
Ternyata peraturan perpajakan itu telah dirumuskan bersama-sama dan dijadikan Undang-undang oleh DPR RI pada tahun 2021 masa lalu.
Ketua Baleg DPR RI , Bob Hasan menjelaskan, dalam UU tersebut sudah diatur karena di pasal 7 ayat (1) berbunyi, tarif pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen ( sebelas persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Kemudian huruf B nya menyebutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen ( Dua belas persen) mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
“Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini. Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya, Sabtu (21/12/2024).
Bob melanjutkan, PPN 12 persen yang dituduh disusun oleh pemerintahan Prabowo Subianto adalah kebohongan publik.
Ia mengatakan, di tahun 2021 saat pengesahan Undang-undang tersebut, partai penguasa yaitu PDIP dan Presiden Jokowi yang bertanggungjawab.
“Sangat ironis kalau ada pihak yang menyampaikan pernyataan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru,” tegasnya.
Bob mengaku, Pimpinan DPR Sufmi Dasco pernah menyatakan dengan itikad baik akan mengenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang mewah. Hal itu memiliki tujuan yang baik supaya masyarakat yang memiliki penghasilan menengah dan bawah tidak terbebani.
“Kapasitas Pak Dasco menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pemerintah (eksekutif) tetapi beliau sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karena memang kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah Undang-undang” ujarnya.
“Maka dengan meluruskan kebenaran informasi dan sesungguhnya, saya berharap publik dapat memahami akan hal tersebut. Tidak lagi salah faham apalagi dengan adanya pembengkokan cerita demi memojokkan Pemerintahan saat ini. Padahal, pemerintah saat ini lebih megutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Komentar