DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/26).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4).
RUU PPRT akan mengatur pemberian jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas seperti apa implementasinya?
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan substansi RUU PPRT telah melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi publik dari berbagai pihak.
“Ya, yang pertama tadi tentunya apa yang disepakati ini kan kami sudah menerima partisipasi publik yang banyak, termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan, setelah disahkan, implementasi undang-undang tersebut tidak langsung berjalan penuh, melainkan ada masa transisi selama satu tahun. Ini dilakukan untuk memastikan kesiapan semua pihak, termasuk dalam pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar,” jelas Dasco.
“Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan,” lanjutnya.
Jaminan Sosial Jadi yang Utama di RUU PPRT
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa jaminan sosial menjadi salah satu hak utama yang diatur dalam RUU PPRT.
“Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bob dalam rapat pengambilan keputusan.
Selain itu, para calon pekerja rumah tangga juga akan mendapatkan pendidikan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penempatannya.













Komentar