MPR RI Dukung Kerjasama Pindad Bersama Swasta Guna Pengembangan Produk Amunisi (Peluru) Dalam Negeri

Bandung, b-OneindonesiaKetua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung kerjasama PT Pindad dengan PT Arrtu Investama (perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang industri pertahanan) untuk pengembangan pabrik amunisi (peluru) pertama yang dikelola perusahaaan swasta di daerah Turen, Malang. Sekaligus memproduksi amunisi peluru kaliber 5,56 mm dan kaliber 9 mm dengan target produksi 100 juta butir pertahun.

Kerjasama tersebut sebagai dukungan industri pertahananan swasta nasional terhadap langkah Kementerian Pertahanan dan PT Pindad yang sudah menandatangani Letter of Intent (LoI) penyediaan 1 miliar amunisi per tahun. Mulai dari tahun 2020 hingga 2023, PT. Pindad akan mensuplai 4 miliar amunisi untuk Kementerian Pertahanan guna memenuhi kebutuhan TNI.

“Kerjasama tersebut sekaligus mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang menegaskan agar pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) harus diprioritaskan dari dalam negeri, baik melalui BUMN maupun kerjasama dari pelaku usaha swasta. Selain mewujudkan kedaulatan Indonesia dalam bidang industri pertahanan agar tidak bergantung impor, juga untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang besar bagi masyarakat Indonesia. Sehingga cita-cita founding fathers, Presiden Soekarno, agar Indonesia bisa menjadi bangsa yang Berdikari atau ‘Berdiri di atas Kaki Sendiri’ juga bisa terwujud,” ujar Bamsoet usai mengunjungi PT Pindad, di Bandung, Jumat (17/2/23).

Turut hadir jajaran Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose, Direktur produksi Budhiarto, Direktur Komersial Atih Nurhayati, serta VP Pengembangan Bisnis Yayat Ruyat. Hadir pula Direktur Utama PT Arrtu Investama Richard CH.

Bamsoet menjelaskan, masuknya peran swasta dalam industri pertahanan nasional telah memiliki landasan hukum, yakni melalui Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 74 sebagai revisi dari regulasi terdahulu, yaitu Pasal 11 Ayat (1) Huruf a UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan. Melalui keterlibatan swasta, diharapkan juga bisa mengurangi beban pengeluaran negara dalam membangun jaringan pasokan komponen industri pertahanan.

“Tidak ada salahnya Indonesia belajar dari Turki, yang dalam dua dekade terakhir telah mampu melepaskan sekitar 70 persen ketergantungan atas suplai impor alat pertahanan. Beberapa industri pertahanan milik swasta di Turki bahkan telah masuk 100 besar dunia. Seperti Alsesan, Turkish Aerospace Industry, dan Roketsan. Pencapaian tersebut tidak lepas dari komitmen pemerintah Turki yang membuka pintu masuknya sektor swasta di industri pertahanan mereka,” jelas Bamsoet.

Lanjut Bamsoet dalam kunjungannya ke PT Pindad juga mengunjungi fasilitas produksi Kendaraan Khusus dan Senjata PT Pindad. Sekaligus mencoba kendaraan taktis Maung yang diproduksi PT Pindad. Serta meninjau kendaraan tempur Anoa 2 6×6 dan Komodo 4×4 produksi Pindad yang telah digunakan untuk mendukung misi perdamaian dibawah koordinasi United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB).

Tidak semua negara yang terlibat dalam misi perdamaian di PBB menggunakan alutsista dari negaranya masing-masing. Indonesia patut bangga, karena selain mengirimkan personil TNI juga turut mengirimkan alutsista produksi Pindad dalam misi perdamaian PBB.

“Jika tidak lagi digunakan, IMI menawarkan agar berbagai kendaraan tempur tersebut nantinya bisa dipajang di Museum Transportasi Indonesia yang akan dibangun IMI di dalam kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Bersanding dengan berbagai jenis mobil dan motor hingga alat transportasi lainnya yang memiliki nilai sejarah bagi Indonesia. Seperti mobil kepresidenan, hingga kendaraan balap yang pernah digunakan oleh para pembalap hebat Indonesia,” ujar Bamsoet.

ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO JUMAT, 17 FEBRUARI 2023

1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerbitkan KTP digital sebagai pelengkap KTP elektronik fisik, untuk memudahkan masyarakat dalam banyak urusan.

Respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk lebih memasifkan sosialisasi terkait program KTP digital dan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baik kegunaan maupun cara mengakses KTP digital tersebut. Sehingga diharapkan, masyarakat luas dapat mengetahui cara penggunaan aplikasi IKD, tujuan serta manfaat dari KTP digital dimaksud. Pasalnya, masyarakat belum banyak yang mengetahui dan memahami terkait program KTP digital tersebut.

B. Meminta pemerintah melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar sebelum menerapkan program KTP digital, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu memperkuat sistem keamanan aplikasi IKD agar tidak terjadi kebocoran data pribadi ataupun mencegah upaya pembobolan data oleh hacker.

C. Meminta pemerintah untuk juga mengevaluasi efektivitas dari program KTP digital tersebut, mengingat begitu luasnya wilayah Indonesia dan tidak semua penduduk memiliki smartphone untuk bisa membuat dan mengakses KTP digital.

2. Perkawinan anak menjadi salah satu isu pembangunan sumber daya manusia/SDM di Indonesia. Terlebih, saat ini kasus kawin muda atau perkawinan anak masih sering terjadi, bahkan salah satunya berdampak pada tingginya risiko stunting.

Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah pusat, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/BKKBN, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, serta Kantor Urusan Agama untuk membahas jalan keluar dari perkawinan anak secara konprehensif, agar UU Perkawinan dapat berlaku secara efektif. dan meminta KUA agar menolak setiap pengajuan pernikahan yang belum memenuhi usia perkawinan sebagaimana diatur dalam UU. untuk itu instansi terkait agar membuat program-program yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak, sehingga masyarakat, utamanya orang tua dapat membantu mengarahkan anak mereka untuk menikah di usia yang sudah matang, dan anak dapat memahami baik buruknya menikah diusia dini.

B. Meminta DPR RI dan DPRD untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang salah satu pasalnya menyatakan batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, sehingga ketentuan tersebut menjadi dasar bagi KUA untk memberikan izin menikahkan, dan masyarakat harus mematuhi karena masyarakat dianggap tau UU sesuai asas perundang-undangan yang berlaku.

C. Meminta instansi terkait berkomitmen dalam melaksanakan UU No 16 tahun 2019 disamping memenuhi hak-hak dan perlindungan anak, termasuk dalam pengembangan diri mereka, agar mereka memiliki masa depan yang cerah bagi nusa dan bangsa.

D. Meminta pemerintah melakukan upaya yang solutif dan bersifat preventif dalam menangani polemik kawin muda dan perkawinan anak, dikarenakan persoalan kawin muda dan perkawinan pada anak masih menjadi tantangan baik secara antropologi maupun secara adat, pencegahan perkawinan usia anak tersebut berkorelasi dengan percepatan penurunan tengkes di Indonesia yang akan berkaitan dengan isu pembangunan SDM di Indonesia.

3. Proyek Food Estate dinilai masih banyak mengenyampingkan beberapa hal dalam perencanaan bahkan pelaksanaan, khususnya dalam hak atas pangan dan gizi masyarakat.

Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah mengevaluasi terkait proyek food estate yang selama ini dijalankan, dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, agar hak atas pangan dan gizi masyarakat terpenuhi, disamping untuk mengetahui aspek-aspek atau faktor yang masih kurang atau perlu kembali digalakkan.

B. Meminta pemerintah, untuk menyelenggarakan program Lumbung Pangan atau Food Estate tersebut, dapat melibatkan masyarakat setempat sehingga hak masyarakat atas pangan dan nilai gizi dalam program food estate dapat lebih jelas dan terarah, juga dapat memenuhi keinginan pasar.

C. Meminta pemerintah berfokus pada tujuan utama dibentuknya Food Estate yaitu sebagai solusi untuk menghadapi krisis pangan sebagai salah satu dampak dari pandemi covid. MPR meminta agar pemerintah dengan adanya Food Estate ini dapat mencegah timbulnya dampak buruk kesehatan dan berbagai persoalan sosial saat ini.

D. Meminta pemerintah mempertimbangkan sistem pangan yang sangat beragam dalam masyarakat dan dengan pelaksanaan program Food Estate, pemerintah dapat menjamin pembukaan lahan untuk Food Estate ke depannya tidak berdampak pada penurunan ekosistem lingkungan hidup.

E. Meminta pemerintah agar dalam program Food Estate, tidak hanya menanam padi atau bergantung pada satu jenis komoditas tertentu saja, namun juga pada keragaman tanaman hortikultura lain, seperti jeruk, kelapa, bahkan pemenuhan protein lain, seperti ikan dan itik.

4. Hujan deras dengan intensitas tinggi selama beberapa hari terakhir yang melanda sejumlah wilayah, mengakibatkan terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang, hujan es hingga tanah longsor di sejumlah kota besar di Indonesia.

Respon Ketua MPR RI:

A. Mengingatkan seluruh pihak agar selalu waspada terhadap segala potensi bencana yang mungkin terjadi kapanpun dengan selalu memperhatikan informasi cuaca dari BMKG, khususnya saat memasuki puncak musim hujan. Oleh karenanya, masyarakat harus tetap siaga dan mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan yang terjadi, disamping tetap memantau atau mengupdate informasi terkait cuaca maupun kebencanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga resmi.

B. Meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk selalu siap siaga mengantisipasi potensi-potensi bencana di sejumlah wilayah, dengan melakukan intervensi dan terus mempersiapkan langkah-langkah mitigasi bencana yang terstruktur, yang diharapkan dapat meminimalisir kerugian dan korban jiwa akibat bencana.

C. Meminta pemerintah bersama BNPB agar sudah mengantisipasi wilayah-wilayah yang memiliki potensi tinggi terjadinya bencana, sehingga dapat dilakukan langkah tepat dalam penanggulangan bencana yang diupayakan pemerintah utamanya di wilayah dengan risiko tinggi bencana.

D. Meminta BMKG bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan informasi kondisi cuaca terkini, kepada setiap pengelola transportasi laut agar mewaspadai sekaligus memberikan peringatan dini yakni perihal keselamatan berlayar ditengah gelombang laut yang relatif tinggi dampak dari puncak musim hujan.

 

Komentar