Jakarta, b-Oneindonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri hingga libur Tahun Baru 2022 dipersingkat demi mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sangat setuju dengan usulan Menpan RB tersebut.
Dasco beralasan pihaknya malah sudah mengimbau pemerintah untuk memperhatikan libur-libur panjang.
“Saya sangat setuju, karena sebelum-sebelumnya kami dari DPR sudah mengimbau pemerintah untuk memperhatikan libur-libur panjang, Imlek dan tahun baru,” ujar Dasco, saat dihubungi, Rabu (17/2/2021)
Libur-libur panjang di tengah pandemi Covid-19 ini, kata Dasco, sangatlah riskan. Berkaca pada pengalaman selama ini, politikus Gerindra tersebut mengatakan kasus Covid-19 terus melonjak setelah libur panjang.
Oleh karenanya, Dasco menegaskan pihaknya sangat mendukung usulan Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait mempersingkat libur Idul Fitri hingga Tahun Baru.
“Karena seperti yang kita sampaikan pada waktu lalu, libur-libur panjang ini riskan, karena setiap libur panjang itu akan menambah lonjakan Covid-19. Jadi saya sangat setuju apa yang disampaikan Menpan RB,” kata Dasco.
Sebelumnya diberitakan, demi mencegah meluasnya penularan Covid-19, libur Hari Raya hingga libur Tahun Baru 2022 diusulkan dipersingkat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur ini.
Tjahjo menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.
“Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek.
“Dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin,” kata Tjahjo saat acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.
Tjahjo mengatakan usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.
Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.
“Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat,” kata dia.
Ditegaskan, saat menerapkan larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu mampu menurunkan penambahan pasien Covid-19 hingga 25 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 dalam Surat Keputusan Bersama pada 10 September 2020 lalu.
Total ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sepanjang tahun 2021.
Keputusan tersebut tercantum dalam SKB Cuti Bersama Tahun 2021 Nomor 642/2020, Nomor 4/2020 dan Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2021:
1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. 24 Desember: Hari Raya Natal
7. 27 Desember: Hari Raya Natal
Dalam SKB tersebut dijelaskan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Selain itu, lembaga atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Lembaga atau perusahaan yang dimaksud seperti rumah sakit, perbankan, lembaga yang memberikan pelayananan telekomunikasi, listrik, air, minum, pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lembaga atau perusahaan sejenis.
Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komentar