Jakarta, B-Oneindonesia.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap ada berbagai isu yang menjadi perhatian dewan, salah satunya aturan tentang Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia juga mengungkap berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan masa persidangan pertama DPR Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin hadir pada Rapat Paripurna. Presiden Jokowi akan menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2025 Beserta Nota Keuangannya kepada DPR. Turut hadir pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Presiden terpilih periode 2024-2029.
“Sesuai dengan amanat konstitusi, DPR RI memiliki tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah untuk membentuk undang-undang,” kata Puan.
Dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI bersama Pemerintah disebut harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun substansi Undang-Undang agar berisikan keberpihakan kepada rakyat. Kemudian, kata Puan, dengan mengutamakan kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan, serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Tanpa komitmen ini, maka Undang-Undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial; Undang-Undang dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Oleh karena itu, dalam memastikan bahwa suatu pembentukan Undang-Undang merupakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan-kepentingan yang lebih besar, menurut Puan, maka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
“Yaitu melibatkan kalangan masyarakat yang berkepentingan dan/atau terdampak atas pengaturan oleh Undang-Undang,” jelas Puan.
Mantan Menko itu menjelaskan bahwa DPR dan Pemerintah harus dapat mendengarkan suara rakyat, membuka mata dan telinga atas aspirasi rakyat secara hikmat dan bijaksana. Dengan begitu, disampaikan Puan, pembentukan Undang-Undang dapat memberikan kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib, memberikan perlindungan, memberikan jalan mencapai kesejahteraan, memberikan keadilan, serta menjaga sumber daya bangsa dan negara.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan kinerja pembentukan Undang-Undang periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini, yaitu terdapat 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” terangnya.
Adapun rinciannya sebagai berikut: Komisi 1 ada 8 UU, Komisi 2 sebanyak 80, Komisi 3 berjumlah 5 UU, Komisi 4 dan 5 ada 1 UU, Komisi 6 sejumlah 5 UU, kemudian Komisi 7 ada 1 UU. Lalu Komisi 8 dan 9 ada 1 UU, Komisi 10 sebanyak 4 UU, Komisi 11 sejumlah 5 UU, Badan Legislasi sebanyak 9 UU, dan Badan Anggaran ada 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus DPR RI ada 4 UU.
Pada masa Persidangan ini, Puan menyebut DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
“Salah satu agenda pembentukan Undang-Undang yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045,” paparnya.
Puan menjelaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025, diatur oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007. Untuk periode selanjutnya akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Lebih lanjut Puan menuturkan, keberadaan Undang-Undang ini ke depan perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan.
“Sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia,” tegas Puan.
“Kita, secara kolektif, harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Perencanaan Pembangunan Nasional hendaknya memastikan bahwa usaha dan kerja keras kita dalam membangun Indonesia, memiliki arah dan tujuan bersama,” ujarnya.
Puan melanjutkan, DPR melalui fungsi pengawasan, memastikan bahwa kinerja pemerintah dapat mensejahterakan rakyat, mempermudah urusan rakyat, membangun sarana prasarana untuk rakyat, menciptakan ketertiban, dan mewujudkan rasa aman.
DPR pun memberi perhatian khusus pada sejumlah hal, khususnya berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, antara lain Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional, Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Pengangkatan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Adapula Izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Mafia tanah, Perjudian online, Korupsi tambang timah, Kinerja Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa BUMN, Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), Subsidi listrik di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T),” urai Puan.
“Alokasi kuota tambahan haji, Peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus tentang Kesehatan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring, Kebijakan cleansing Guru Honorer, Stabilitas nilai tukar rupiah,” sambungnya.
DPR RI juga memberikan perhatian pada persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 yang akan datang. DPR RI akan memastikan penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya secara demokratis.
“Secara khusus, DPR RI menggunakan Hak Angket atas Penyelenggaraan Haji 2024, yang banyak menimbulkan berbagai masalah pelaksanaan haji 2024,” ucap Puan.
Lebih lanjut, Puan meminta Pemerintah untuk memiliki komitmen yang tinggi dalam menindaklanjuti berbagai keputusan rapat kerja Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya. Komitmen Pemerintah tersebut menunjukkan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
“Prinsip checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara; eksekutif, legislatif dan yudikatif, telah diamanatkan di dalam konstitusi bahkan diperkuat sejak amandemen paska reformasi. Kita dapat menghikmati bagaimana prinsip check and balances cabang-cabang kekuasaan dilaksanakan dari masa ke masa sebelum reformasi,” jelas Puan.
Puan menekankan, prinsip checks and balances itu dapat berjalan efektif apabila kelembagaan demokrasi berada di alam yang demokratis, kehidupan demokrasi membutuhkan kelembagaan demokrasi yang sehat.
Selain itu, partai politik, pemilu, kekuasaan lembaga-lembaga negara, hak-hak rakyat untuk hidup cerdas pun disebut merupakan kelembagaan demokrasi yang harus dibangun di atas prinsip-prinsip yang dapat memberikan nafas kehidupan berdemokrasi.
“Tanpa itu maka demokrasi tidak akan berjalan,” tukas Puan.
Puan juga mengungkap, DPR melalui tugas diplomasi turut menjalankan misi dan komitmen dalam membangun dunia yang lebih baik, dunia dengan tatanan sosial, ekonomi, serta politik yang humanis, berkeadilan sosial, damai dan melestarikan sumber daya alam serta lingkungan. Selama periode 2019-2024 ini, DPR RI telah berperan aktif dalam forum internasional, yang ditunjukan dengan kepemimpinan DPR RI dalam forum-forum internasional.
“Serangkaian kegiatan diplomasi tersebut dilakukan oleh DPR RI, untuk memperkuat politik luar negeri Indonesia dan posisi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional,” pungkas Puan.
Komentar