Jakarta, b-Oneindonesia – Viral tentang dukungan Pimpinan DPD RI, Sultan B Najamudin terhadap perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diklarifikasi.
Melalui keterangan tertulisnya Rabu (16/6/2021), Senator muda asal Bengkulu tersebut menyampaikan bahwa beberapa poin yang disampaikan adalah bukan mendukung kenaikan pengenaan pajak sembako dan pendidikan.
“Dalam keadaan kontraksi ekonomi pada saat ini, saya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan sumber pendapatan. Salah satunya adalah optimalisasi pendapatan melalui pajak. Dan dalam usulan tersebut objek perluasannya adalah barang kebutuhan pokok, sektor pendidikan, tambang dan hasil pengeboran lainnya”, ujar Sultan.
Hanya saja lanjut Sultan bahwa opsi mengenakan pajak pada sektor tertentu tersebut harus memperhatikan dampak kepada masyarakat kecil.
“Saya menyampaikan bahwa pemerintah mesti mengkaji dampaknya kepada masyarakat miskin apabila pemberlakuan pajak ini dilaksanakan. Jangan sampai justru jadi beban rakyat lalu kemudian menaikkan angka kemiskinan di Indonesia”, tegas Sultan.
Selain itu Sultan juga menjelaskan bahwa pernyataannya sebelumnya justru lebih menyoroti pada masalah disektor pajak berikut varian turunan masalah tersebut. Termasuk tingkat penghindaran pajak yang tinggi di Indonesia. Data OECD, penghindaran pajak orang kaya RI menyentuh -+ Rp.4 ribu triliun.
Dan juga dalam keterangannya (14/6) tersebut, Sultan lebih menyoroti tentang hutang negara yang sudah diangka mengkhawatirkan yaitu telah menembus angka 6 ribu triliun.
“Dengan rasio hutang yang sudah diangka mengkhawatirkan, saya meminta pemerintah membereskan masalah penghindaran pajak tersebut daripada menyasar sektor baru atau perluasan objek pajak yang berkaitan dengan rakyat kecil. Sebab potensi penghindaran pajak kita sangat tinggi dan selain itu faktanya juga tax amnesty yang diberlakukan belum mencapai target yang diharapkan”, tutup Sultan.
Komentar