Jakarta,b-oneindonesia – Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam kesempatan itu, Burhanuddin membeberkan langkah demi langkah yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung dalam upaya penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dikatakannya, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 132 orang saksi dari internal dan eksternal. Setelah itu, penyidik telah melakukan evaluasi dengan empat kesimpulan.
“Pertama, telah terjadi penyimpangan dan investasi saham dan reksa dana dan menyebabkan kerugian dana,” ujar Burhanuddin.
Kemudian, lanjut dia, penyidik pun telah melakukan penghitungan kerugian negara. Koordinasi pun sudah dilakukan dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan penghitungan tersebut. Penyidik, menurut Burhanuddin, juga sudah melakukan penggeledahan di 15 tempat dan menyita sejumlah aset.
“Kemudian kami telah mengajukan surat permohonan transaksi yang mencurigakan baik itu internal maupun eksternal,” katanya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Burhanuddin juga memastikan Kejagung sudah mengirimkan surat permohonan kepada OJK. Kejagung pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Komunikasi secara aktif dengan Jiwasraya pun sudah dilakukan.
Kemudian, kata Burhanuddin, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat pencekalan kepada 13 orang. Terakhir, lanjut dia, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Turut ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Komentar