Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Komisi III DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pada Senin, 13 Juli 2026, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Harry Ponto mewakili PERADI SAI serta Hermansyah Dulaimi mewakili DPN PERADI untuk menerima berbagai masukan, pandangan, dan aspirasi terkait substansi RUU.
Melalui keterlibatan berbagai unsur masyarakat dan organisasi profesi, Komisi III DPR RI berkomitmen menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana demi terwujudnya sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komisi III DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Komisi III DPR RI juga menerima masukan dari Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. dan Senat Mahasiswa UIN Jakarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Berbagai pandangan, kritik, dan usulan disampaikan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, serta memberikan kepastian hukum.
Sehubungan dengan beredarnya narasi yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset, perlu ditegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta pembahasan di Komisi III DPR RI. Hingga saat ini, Komisi III justru terus mengakselerasi pembahasan, membuka ruang dialog, dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, mahasiswa, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Setiap masukan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU agar mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Komisi III DPR RI berkomitmen menghadirkan pembahasan yang terbuka, komprehensif, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta masyarakat.











Komentar