Jamin Kesejahteraan Mitra Ojol, Perpres 27/2026 Resmi Diterbitkan

“Di balik setiap perjalanan, ada pengemudi ojek online yang bekerja untuk menghidupi keluarga. Kesejahteraan dan pelindungan mereka perlu menjadi perhatian bersama”. (Prof Sufmi Dasco Ahmad)

Jakarta (B-Oneindonesia.com) –Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (6/10/2026) bersama rekan-rekan pimpinan dan anggota DPR RI menerima teman-teman Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online (FKPO) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam rangka mendengarkan aspirasi mengenai kesejahteraan, status kemitraan, kepastian regulasi, serta pelindungan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

Masukan yang menjadi bekal bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan pengemudi ojek online bersama pemerintah dan perusahaan aplikasi.

Pemerintah segera mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur operasional ojek online (ojol). Regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk mengatur sejumlah aspek, mulai dari angkutan orang dan tarif hingga pengiriman barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, regulasi tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi para pekerja serta pelaku industri ojol.

Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco.

Dasco menambahkan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 nantinya mengatur pengangkutan orang, termasuk penetapan tarif. Regulasi tersebut juga mencakup pengangkutan barang dan makanan serta memperjelas kementerian yang menjadi pengampu atau pembina bagi para pengemudi ojol.

“Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” tuturnya.

Dalam implementasinya, pengaturan ojol akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan bertindak sebagai pengampu utama para mitra ojol.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur angkutan orang beserta struktur tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.

Dengan pembagian tersebut, regulasi ojol nantinya mencakup aspek perlindungan dan pembinaan mitra hingga pengaturan layanan transportasi serta pengiriman berbasis aplikasi.

Komentar