Komandan Dasco Jelaskan Tupoksi Tim Pengawas Intelijen DPR yang Baru Dibentuk

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang juga Koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim yang baru saja dibentuk DPR RI itu akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

“Yang pertama, kami berpatokan pada Undang-Undang Intelijen bahwa tupoksinya sudah sangat jelas di situ, tugas pokok fungsinya apa yang akan dilakukan,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menuturkan nantinya Timwas Intelijen DPR akan memastikan lembaga-lembaga intelijen negara tetap dapat bekerja sesuai tupoksinya tanpa mengganggu independensi yang dimiliki oleh badan tersebut.

“Tentunya secara independensi itu bisa jalan, yang kami kemudian jaga bahwa tugas fungsi pokok intelijen tersebut tidak abuse of power atau melanggar undang-undang,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan pembentukan Timwas Intelijen DPR adalah salah satu upaya menjaga agar lembaga intelijen dapat bekerja optimal sehingga dapat mengamankan negara dari potensi ancaman yang merugikan.

“Fungsi intelijen adalah pengumpulan data yang lalu dipadukan untuk menjadi asumsi pergerakan yang berpotensi menjadi ancaman terhadap negara,” kata Dave.

Dia mengatakan Timwas Intelijen DPR memastikan lembaga-lembaga intelijen negara, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), bekerja dengan baik dan saling berkoordinasi.

Tak terkecuali, unit-unit intelijen yang dimiliki institusi aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara.

Untuk itu, dia menilai perlu ada pengawasan dari DPR sebagai lembaga yang salah satu tugasnya mengawasi kerja-kerja pemerintah.

“Gunanya Timwas ini juga adalah memastikan komunitas intelijen Indonesia bekerja dengan baik, dan saling berkomunikasi untuk memastikan informasi yang akurat diterima oleh pimpinan tertinggi dalam mengambil keputusan-keputusan yang berkaitan dengan khalayak bangsa Indonesia,” tuturnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani melantik anggota Timwas Intelijen DPR yang seluruhnya berjumlah 13 orang pada Selasa, 3 Desember 2024. Organisasi Timwas Intelijen DPR itu berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Tim Pengawas Intelijen Dibentuk agar Pengawasan Berlapis

Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan Tim Pengawas Intelijen dibentuk oleh DPR RI agar pengawasan kepada kegiatan penyelenggaraan intelijen negara dilakukan secara berlapis.

Menurut dia, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Komisi I DPR RI pun menjadi komisi yang menangani bidang intelijen dalam rangka keamanan negara.

“Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara intelijen negara dilakukan oleh pimpinan masing-masing. Selanjutnya pengawasan eksternal terhadap penyelenggara intelijen negara diamanatkan kepada Komisi di DPR,” kata Amelia saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Politikus Nasdem itu menuturkan, setelah terbentuk, Tim Pengawas Intelijen DPR dapat menggelar rapat dengan penyelenggara intelijen negara, dengan personel intelijen secara langsung, dan siapa pun orang yang berkaitan.

Dia juga mengatakan tim pengawas bisa mengundang pakar intelijen untuk mendapatkan pandangan hasil pengawasan terhadap intelijen yang lebih komprehensif.

Nantinya, kata dia, tim pengawas akan bekerja jika ada pembahasan mengenai penyimpangan dalam pelaksanaan fungsi intelijen negara. Tim pengawas itu juga menerima aspirasi atau pengaduan dari masyarakat terkait dengan penyimpangan aktivitas intelijen.

“Harapan saya yaitu menjadi Indonesia kuat, salah satunya bagaimana intelijen bisa melindungi Indonesia dari ancaman seperti asymmetric warfare, proxy war, dan hybrid warfare,” ujarnya.

Komentar