Kementerian Agama Diminta Tindak Tegas Travel yang Berangkatkan Calon Jemaah Haji Tanpa Visa Haji

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Abidin Fikri, S.H., M.H menyikapi maraknya laporan terkait calon jemaah haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-haji, kami mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi.

“Praktik pemberangkatan calon jemaah haji dengan visa selain visa haji resmi tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, tetapi juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah. Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi” ujarnya.

Meminta Kementerian Agama untuk:

1. Melakukan pengawasan ketat terhadap travel haji dan umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan.

2. Menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

3. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memastikan penggunaan visa haji resmi.

4. Memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-haji.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel haji dan umrah melalui situs resmi Kementerian Agama (www.kemenag.go.id) serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan. Mari bersama wujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, nyaman, dan sesuai syariat” tutupnya.

Komentar