Jakarta, b-Oneindonesia – Komite I menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah khususnya terkait permasalahan praja dari Kota Sorong Provinsi Papua Barat dalam kegiatan kunjungan kerja yang dilaksanakan di Kampus IPDN. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait sistem pendidikan di Kampus IPDN dan permasalahan terkait praja dari kota Sorong (30/09).
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Komplek Kampus IPDN. Delegasi Komite I dipimpin oleh Senator Filep Wamafma selaku Wakil Ketua Komite I, didampingi oleh Richard Hamonangan (Kepri); dan Senator Nanang Sulaiman (Kaltim) Disambut oleh Rektor IPDN. Hadir juga Wakil Rektor, Dekan, dan jajaran pejabat di Kampus IPDN.
Dalam sambutannya, Senator Filep menyatakan DPD RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat dan daerah mempunyai ruang lingkup tugas diantaranya terkait pemerintahan daerah. Komite I telah menerima aspirasi terkait permasalahan yang dialami praja Madya Markus Frances Junior Wanma. Filep menegaskan bahwa maksud kunjungan Komite I ke Kampus IPDN bukan suatu bentuk intervensi tetapi ingin menyampaikan aspirasi dan mendengarkan langsung duduk perkara permasalahan sebenarnya.
Dalam sambutannya, Rektor IPDN Hadi Prabowo menyampaikan bahwa berpengalaman dari masa lalu, IPDN saat ini telah bertransformasi dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja. Dimana salah satu poinnya adalah larangan praja IPDN melakukan tindak kekerasan, dan bagi praja yang melakukan tindak kekerasan dikenakan sanksi Pelanggaran Berat.
Selanjutnya Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Ismail Nurdin menyampaikan secara detil kronologi kejadian kekerasan yang dilakukan praja pada tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan langkah-langkah yang diambil Rektor IPDN. Melalui Rapat Pimpinan IPDN berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa Praja dengan rekomendasi terdapat cukup bukti kuat sebanyak 6 (enam) praja (1 (satu) praja utama dan 5 (lima) praja Madya) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat diambil beberapa tindakan yaitu diberhentikan sebagai praja IPDN.
Selanjutnya meminta Direktur IPDN Kampus Papua untuk membawa korban Praja Muda Jaap untuk pengobatan lanjutan ke Rumah Sakit Pertamedika di Makassar dan difasilitasi oleh direktur IPDN kampus selatan. Kemudian Fakultas memberikan Kartu Hasil Studi (KHS) kepada para pelaku yang diberhentikan untuk dapat dipergunakan melanjutkan pendidikan di tempat lain.
Kunker yang berlangsung serius dan penuh keakraban ini berakhir pada pukul 11.30 WIB dengan suatu kesepahaman bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan dalam dunia pendidikan terlebih khusus di Kampus IPDN karena kehidupan praja selama pendidikan telah diatur dengan Peraturan Mendagri No.63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja. Selanjutnya adalah agar pemerintah daerah secara berkala melakukan pemantauan terhadap Praja dari daerah masing-masing di Kampus IPDN.
Komentar