Jakarta, B-Oneindonesia.com – Pimpinan Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana pemilihan Presiden dan Legislatif yang digelar terpisah. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah pimpinan partai usai pelaksanaan Pemilu 2024, di mana pemilu Presiden dan Legislatif digelar secara bersamaan.
Menurut Dasco, saat ini dirinya tidak setuju dengan usulan pemisahan Pilpres dan Pileg. Kalau saya setuju Pileg-Pilpres digabung, kata Dasco, Jumat malam, 26 Juli 2024.
Dasco mengatakan pelaksanaan Pilpres dan Pileg secara serentak merupakan cara pemeliharaan yang lebih ekonomis. Ia menyinggung persoalan waktu dan anggaran yang juga perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dasco mengedepankan prinsip efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu Presiden dan Legislatif secara bersamaan.
Karena itu satu pekerjaan, lalu banyak tabungan di sana, kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Sejumlah elite parpol sebelumnya mengusulkan agar pemilu presiden dan pemilu digelar terpisah. Wakil Ketua Partai Golkar Bambang Soesatyo sempat membahas wacana tersebut dengan Pimpinan Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kemarin orang fokus ke Pilpres, jadi lupa Pileg juga perlu memilih orang baik,” kata Bamsoet usai bertemu AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2024
Oleh karena itu, Bamsoet menilai pelaksanaan pemilu serentak perlu dievaluasi.
Selain itu,Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pemilu Presiden dan Legislatif sebaiknya dipisahkan agar masyarakat bisa mengenali calon legislatif yang akan dipilih.
“Kenapa harus dipisah? Ya biar masing-masing bisa fokus”, kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.
Usulan pemisahan Pilpres dan Pileg ini juga merupakan salah satu rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas PKB yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juli 2024, PKB menyatakan akan mendorong agar Pilpres dan Pileg diadakan secara terpisah pada Pemilu 2029.
Diketahui, pelaksanaan pemilu Presiden dan Legislatif serentak baru pertama kali dilakukan pada Pemilu 2019.
Sebelumnya, pemilu serentak Presiden dan Legislatif diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013.
Mahkamah Agung memutuskan Pemilu yang dilaksanakan tidak serentak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UU No. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan peringatan pada angka 1 berlaku bagi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu berikutnya,” kata Ketua MK saat itu, Hamdan Zoelva, pada 23 Januari 2014 dikutip dari situs MK.
Komentar