Gerindra: Tak Ada Larangan, Meski Gibran Cawapres Prabowo Masih Kader PDIP

Pencalonan Wapres Gibran, Sudah Pertimbangkan Dasar & Fakta Hukumnya

Jakarta, b-OneindonesiaKetua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Partai Gerindra sudah mempertimbangkan dasar dan fakta hukum terkait polemik status Gibran Rakabumimg Raka saat ini.

Sebab menurutnya, persyaratan calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang adanya kader atau partai lain yang dicalonkan oleh partai tertentu.

“Kita sudah punya hitungan dan tentunya kita mempertimbangkan dasar hukum dan fakta hukum yang ada. Sehingga diputuskan untuk melakukan pasangan antara Pak Prabowo dan Gibran. Jadi kami sudah mempertimbangkan segala aspek yang ada,” ujar Dasco usai mendaftarkan Prabowo-Gibran di KPU, Rabu (25/10/2023).

Dasco pun menambahkan, pihaknya tidak akan masuk ke ranah status Gibran karena dirinya belum mengetahui terkait pertemuan Prabowo dengan petinggi PDI Perjuangan.

Sebelumnya, PDIP buka suara soal status Gibran Rakabuming Raka di partai usai diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) jadi cawapres Prabowo Subianto. Apakah Gibran akan dipecat?

Ketua Badan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun katakan jika Gibran bergabung ke Koalisi Indonesia Maju, maka keanggotaan Gibran di PDIP akan dicabut. Dia menyebut aturan itu sudah berlaku otomatis.

“Nah kalau dalam aturan PDIP ya itu otomatis, kalau dia memilih bergabung ke sana, maka keanggotaan PDIP pasti dicabut kan gitu,” ujarnya.

 

Komentar