Dalam UU MK & Pemilu, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Para Hakim

Jakarta, B-OneindinesiaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco, menyebut amicus curiae tidak akan masuk pertimbangan hakim.

Dasco mulanya menjelaskan terkait amicus curiae yang merupakan pendapat hukum dari pihak yang tidak terkait pada sidang yang tengah berlangsung. Selain itu, menurutnya amicus curiae juga sekadar pendapat hukum.

“Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Dasco menilai argumen amicus curiae dari Megawati juga sudah disampaikan oleh kubu 03. Argumen itu, lanjut dia, juga sudah dipatahkan dalam sidang MK.

“Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” ujarnya.

Kemudian, Dasco memastikan, berdasarkan UU MK ataupun UU Pemilu, amicus curiae tidak akan masuk ke dalam pertimbangan hakim.

“Di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim,” lanjutnya.

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae
Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Komentar