Jakarta, b-Oneindonesia – Walaupun berbagai elemen masyarakat mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majlis Ulama Indonesia (MUI), Pemuda Pancasila (PP), Bintang Muda Indonesia (BMI), hingga para purnawirawan menolak dan meminta untuk segera dihentikan prosesnya.
Namun alih-alih dihentikan, DPR justru berkilah dengan berencana mengganti nama dari RUU HIP menjadi Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).
Melihat respon tersebut, Farkhan Evendi Ketum BMI, Willy Sekjend SAPMA PP, Fany Hamza pemuda Muhammadiyah dan Abdul Qodir GP Ansor menyatakan sikap bersama dalam Kesatuan Pemuda Siaga Pancasila. Ketum BMI, Farkhan Effendi, mengaku patut khawatir, karena diskursus publik tentang RUU ini selama beberapa minggu terakhir tidak mampu diserap dengan jernih oleh sebagian anggota DPR yang tetap menginginkan RUU ini disahkan.
Maka dari itu perlunya penegasan sikap, bahwa yang ditolak masyarakat bukan hanya sekedar judul RUU, melainkan keseluruhan isi dari RUU tersebut mulai halaman pertama sampai akhir.
Dasar dari penolakan tersebut adalah bahwa Pancasila merupakan konsensus final dari para founding fathers. Pancasila yang hari ini kita kenal merupakan hasil akhir dari dinamika dan perdebatan para founding fathers ketika menggagas kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga upaya menarik kembali pada salah satu argumentasi yang pernah muncul dalam dialektika pembentukan Pancasila adalah hal yang ceroboh.
Ketika masih memiliki pemahaman bahwa Pancasila bisa disederhanakan menjadi Trisila dan Ekasila, maka itu merupakan bentuk ketidakmampuan memahami secara utuh aspek historis Pancasila. Sehingga menarik kembali pemahaman tersebut artinya hendak membuka kembali peluang untuk bisa menggugat dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Posisi RUU HIP juga bisa membahayakan ketatanegaraan kita, karena melalui RUU ini mampu menurunkan Pancasila menjadi hanya sekedar UU. Padahal Pancasila merupakan sebuah landasan filosofis serta dasar negara yang dijadikan sumber utama dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, maka RUU HIP sejatinya tidak penting.
Selain itu, lembaga yang sebelumnya telah dibentuk Presiden bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bisa membahayakan jalannya pemerintahan, jangan sampai BPIP memicu kecurigaan akan menjadi lembaga indoktrinasi gaya baru, BPIP cukup menjadi penata kelola yang sifatnya memfasilitasi dan sosialisasi nilai Pancasila kepada masyarakat luas melalui tokoh-tokoh lintas agama, lintas budaya, lintas bidang, dan lintas sektor.
Terlebih, Negara hari ini sedang dalam situasi sulit.
Perhatian pemerintah dan segenap elemen masyarakat sudah seharusnya difokuskan untuk penanganan krisis akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada berbagai macam sektor baik sosial, budaya, politik, maupun ekonomi. Rentetan persoalan bangsa mulai dari defisit anggaran, jaring pengaman sosial, sampai jaminan kesehatan masyarakat harus segera diselesaikan. Jika hal ini tidak segera menjadi perhatian bersama, ancaman krisis, utamanya ekonomi yang bisa saja berujung pada ancaman kelaparan hingga kerusuhan bisa saja terjadi.
Pada situasi seperti ini kehadiran pemuda menjadi penting, pemuda harus mempunyai sikap, mengambil kepeloporan dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pemuda harus mengambil peran dalam rangka menyatukan kekuatan agar bangsa Indonesia segera keluar dari krisis akibat Covid-19, merawat persaudaraan dan menjaga perdamaian, serta mendorong
adanya percepatan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, Pemuda menuntut agar hentikan dan cabut RUU HIP dari Prolegnas. “Mendesak Presiden segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait penghentian RUU HIP,” tegas Ketum BMI, Farkhan Effendi, Kamis.
Ia juga mendesak hentikan politisasi Pancasila untuk kepentingan mendelegitimasi pemerintahan yang
sah. “Meminta pemerintah untuk fokus dan bersiaga dalam: (a). Menangani pandemi Covid-19 (b). Menjaga persatuan dan perdamaian (c). Menangani bahaya kelaparan,” ujarnya.
Komentar