Jakarta, b-Oneindonesia – Di tengah semaraknya perayaan Hari Ulang Tahun Ke-19 Partai Demokrat 9 September 2020, yang dirayakan oleh seluruh pengurus & kader, mulai dari tingkat pusat sampai di daerah-daerah, di Provinsi Papua justru dikejutkan dengan berita pelaksanaan Rapat Pleno DPD Partai Demokrat Papua yang membahas dan menetapkan pergantian Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Carolus Kia Kelen Boli, SE, MM, yang saat ini juga sedang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan DPP Partai Demokrat.
Hasil Rapat Pleno pergantian ini, disampaikan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya pada acara syukuran Hari Ulang Tahun Ke-19 Partai Demokrat tingkat Provinsi Papua di Hotel Aston Jayapura, dengan mengumumkan nama Saudara Boy Markus Dawir, SP, Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua/Anggota FPD DPR Papua, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Pergantian ini merupakan tindakan yang keliru karena tidak adanya pemahaman yang baik terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020.
Mengapa demikian, karena disinyalir adanya oknum Pengurus DPD Partai Demokrat Papua yang tidak paham AD/ART secara mendalam, telah salah memberi masukan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Mereka beranggapan bahwa karena Saudara Carolus Boli sudah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan di tingkat pusat, sehingga terjadi kekosongan jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Padahal, ini sebuah pemahaman yang keliru, karena kedudukan Dewan Pertimbangan Partai adalah bagian dari Strukrtur Organisasi Partai Demokrat di tingkat pusat yang bukan Dewan Pimpinan Pusat. Hal ini berdasarkan pada Anggaran Dasar BAB V, Pasal 16 Ayat (2).
Mari baca dan pahami satu demi satu pasal-pasal berkaitan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat tentang Struktur Organisasi di tingkat pusat tersebut :
a. BAB V Pasal 16 Ayat (3) & Ayat (4), berisi tentang pengelompokkan’ Dewan Pimpinan Pusat ;
b. BAB V Pasal 17 tentang Majelis Tinggi Partai
c. BAB V Pasal 18 tentang Dewan Pertimbangan Partai
d. BAB V Pasal 19 tentang Dewan Kehormatan Partai
e. BAB V Pasal 20 tentang Mahkamah Partai
f. BAB V Pasal 21 tentang Dewan Pakar Partai
g. BAB V Pasal 22 tentang Dewan Pimpinan Pusat
Pada Pasal 17, 18, 19, 20 dan 21 tersebut, tidak ada satu pun ayat yang memuat larangan seperti yang tertera pada Pasal 22 Ayat (3) yang berbunyi :
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan kepengurusan di tingkat lainnya, kecuali sebagai pelaksana tugas dalam batas waktu tertentu, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Umum.
Dengan demikian, maka pemahaman bahwa kedudukan Saudara Carolus Boli yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan tidak boleh merangkap jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua adalah suatu kekeliruan dalam memahami Anggaran Dasar Partai Demokrat. Lalu kemudian menanggapinya dengan penunjukkan Pelaksana Tugas Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua adalah suatu pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Partai Demokrat.
Maka disarankan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Papua, agar terhindar dari dugaan pelanggaran Anggaran Dasar Partai Demokrat, diminta untuk segera membatalkan penunjukkan Pelaksana Tugas Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi atas nama Saudara Boy Markus Dawir, SP tersebut, dan Saudara Carolus Boli sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua sepatutnya tetap menjabat secara defenitif, sampai dengan dilaksanakannya MUSDA/MUSDALUB Partai Demokrat Papua.
Catatan lain yang perlu menjadi perhatian adalah, bahwa pengamatan kami terhadap aktifitas yang dilakukan Saudara Carolus Boli selama ini di Kantor DPP Partai Demokrat, beliau justru aktif mendampingi para Pimpinan DPC Partai Demokrat dari Papua yang sedang mengurus rekomendasi bagi para Calon Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerahnya masing-masing. Keaktifan ini dilakukan dalam tataran yang wajar sebagai bagian pelaksanaan tugasnya mewakili Pimpinan DPD Partai Demokrat Papua.
Tidak ada maksud untuk menggurui ataupun mengintervensi keputusan Ketua DPD Partai Demokrat Papua atau Rapat Pleno DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, tetapi hal ini dilakukan semata-mata untuk menegakkan aturan main yang berlaku dalam Partai Demokrat, dan mengingatkan kepada semua Pimpinan dan Kader, bahwa setiap tindakan apa pun dalam Partai Demokrat, harus benar-benar berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Dengan demikian, catatan kritis ini sekaligus merupakan bahan sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 kepada seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia, agar kejadian di Provinsi Papua ini tidak terjadi dan terulang kembali di daerah lain.
Demokrat Jaya.
Komentar