MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah Akibat Gunakan Ijazah Palsu Hingga Sudah Jabat 2 Periode

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah itu merupakan bagian dari  putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan ada 40 putusan PHPU yang dibacakan MK.

“Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara,” kata Faiz Senin, 24 Februari 2025.

Perintah PSU di beberapa daerah memiliki alasan yang berbeda-beda. Di Pilgub Papua misalnya, MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang, MK juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai.

Keputusan untuk mendiskualifikasi Yermias tersebut disebabkan syarat pencalonan Yermias yang dinilai tidak sah.

Sementera itu di Pilkada Kabupaten Serang, MK juga memerintahkan PSU. Alasannya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua.

Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.

MK memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan medan masing-masing wilayah.

Berikut daerah-daerah yang diminta MK melakukan coblos ulang:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Magetan

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buru

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Banjarbaru

10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Empat Lawang

11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bangka Barat

12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Serang

13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pesawaran

14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara

15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Sabang

16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kepulauan Talaud

17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Banggai

18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Gorontalo Utara

19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bungo

20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bengkulu Selatan

21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo

22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Parigi Moutong

23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Siak

24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pulau Taliabu.

Selain 24 daerah tersebut, MK juga menerima 2 gugatan PHPU lainnya. MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya.

MK juga memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Komentar