Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Masyarakat Provinsi Papua Barat Daya (PBD) baru saja dihebohkan dengan beredarnya petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw.
Surat petikan yang bersumber dari Informasi Perkara MA Nomor 1 P/PAP/2024 dengan label ‘putus’ , tertulis Majelis Hakim mengabulkan pemohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan jargon ARUS itu dan mencabut objek yang dimohonkan pemohon.
Amar Putusan :
Mengabulkan Permohonan Seluruhnya, Batal dan Cabut Objek Permohonan, Terbitkan Keputusan Baru yang Berisi Penetapan Pemohon Sebagai Paslon.
Termohon dalam putusan tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya.
Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut yaitu Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H.,CN selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis Hj Lulik Tri Cahyaningrum,S,H,.M.H., dan Anggota Majelis Dr. H.Yosran,S.H.,M.Hum. Sementara Panitera Pengganti yaitu Michael Renaldy Zein, SH., MH.
Terkait kabar tersebut, dibenarkan Tim Kuasa Hukum ARUS. “Kabar gembira kami sampaikan dari Mahkamah Agung bahwa hari ini MA telah mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 atas pembatalan sebagai Calon Gubernur,” ujar Kuasa Hukum Heru Wibowo, SH, Selasa (19/11/2024).
MA memerintahkan kepada KPU PBD untuk mencabut SK pembatalan tersebut dan memerintah untuk menerbitkan SK baru yang mengikutsertakan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur nomor urut 1.
“Alhamdulilah Pilkada 27 November kembali diikuti oleh pasangan calon nomor urut satu secara bersama-sama,” jelasnya.
Tim Kuasa Hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada MA yang telah mengabulkan permohonan Abdul Faris Umlati. “Sekian, Salam Demokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya Bawaslu PBD telah bersurat menjawab keberatan paslon ARUS atas imbauan lembaga tersebut.
Bahkan dalam surat tersebut, Bawaslu semakin mempertegas keputusan KPU PBD terkait pembatalan pencalonan paslon nomor urut satu.
Komentar