Kuasa Hukum Yosep-Mari Ajukan Pembatalan Pasangan Didimus-Esau atas Dugaan Pengurangan Suara dalam Pilbup Yahukimo

Pengacara Yustian Widiastuti kuasa hukum pasangan Calon Bupati Yosep Payage/Mari Mirin di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Nomor Urut 2 Yosep Payage/Mari Mirin mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo Nomor 662 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024. Permohonan diajukan karena adanya dugaan pengurangan dan pengalihan suara dalam proses rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Yahukimo selaku Termohon di sepuluh distrik.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (16/1/2025).

Pilbup Kabupaten Yahukimo menggunakan sistem noken yang diikuti dua pasangan calon, hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 1 Didimus Yahuli-Esau Miram meraih 184.575 suara. Sedangkan Pemohon mendapatkan 141.635 suara.

Yustian Dewi Widiastuti sebagai kuasa hukum Pemohon menyampaikan, selisih suara yang terjadi diakibatkan oleh dugaan perubahan suara dalam proses rekapitulasi di 10 distrik, yakni Distrik Silimo, Distrik Amuma, Distrik Puldama, Distrik Suntamon, Distrik Langda, Distrik Wusama, Distrik Tangma, Distrik Ukha, Distrik Dirwemna, dan Distrik Nipsan. Berdasarkan penghitungan suara dari Pemohon, perolehan suara seharusnya adalah Didimus Yahuli-Esau Miram meraih 117.950 suara dan Pemohon meraih 208.260 suara.

“Jadi ada 10 distrik, Yang Mulia, di mana hasil noken itu diubah oleh Termohon, Yang Mulia. Proses perubahan itu terjadi setelah proses rekapitulasi distrik, jeda antara rekapitulasi distrik ke rekapitulasi kabupaten,” ujar Yustian di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).

“Bahkan ada PPD (Panitia Pemilihan Distrik) mau menyerahkan D-Hasil, tetapi ditolak oleh Termohon. Sehingga D-Hasil pun sampai perkara ini disidangkan masih dipegang PPD tersebut,” sambungnya.

Lebih detail, perubahan suara terhadap Pemohon terjadi di Distrik Silimo (dari 13.379 suara menjadi 7.676 suara); Distrik Amuma (dari 12.864 suara menjadi 9.381 suara); Distrik Puldama (dari 5.677 suara menjadi 1.135 suara); Distrik Suntamon (dari 4.298 suara menjadi 1.806 suara); Distrik Langda (pengurangan sebesar 4.000 suara); Distrik Wusama (pengurangan sebesar 1.468 suara); Distrik Tangma (pengurangan sebesar 4.000 suara); Distrik Wusama (pengurangan sebesar 1.468 suara); Distrik Tangma (pengurangan sebesar 2.531 suara); Distrik Ukha (pengurangan sebesar 3.450 suara); Distrik Dirwemna (pengurangan sebesar 2.187 suara); dan Distrik Nipsan (pengurangan sebesar 1.392 suara).

“Di mana suara kami Pemohon itu berpindah kepada suara Bapak Didimus Yahuli dan Esau Miram,” ujar Yustian.

Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan calon bupati nomor urut 1, Didimus Yahuli yang merupakan petahana. Penyalahgunaan wewenang terjadi mulai dari penetapan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sekretaris PPD di 51 distrik. Para kepala kampung juga diduga berperan langsung pada proses pencoblosan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Pada proses pencoblosan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“01 itu adalah petahana, Yang Mulia. Sehingga dari 51 kepala distrik di Kabupaten Yahukimo itu semua menjadi Sekretaris PPD,” ujar Yustian.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Yahukimo Nomor 662 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah membatalkan KPU Kabupaten Yahukimo Nomor 662 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di Distrik Silimo, Distrik Amuma, Distrik Puldama, Distrik Suntamon, Distrik Langda, Distrik Wusama, Distrik Tangma, Distrik Ukha, Distrik Dirwemna, dan Distrik Nipsan untuk dilakukan pembetulan.

Selanjutnya, menetapkan perolehan suara Pilbup Kabupaten Yahukimo dengan hasil pasangan calon nomor urut 1 Didimus Yahuli-Esau Miram memperoleh 117.950 suara dan Pemohon memperoleh 208.260 suara.

 

Komentar