Kasus Pelecehan Seksual Jadi Dalil Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Belu Dibantah oleh Saksi

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gugatan ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Agustinus Taolin/Yulianus Tai Bere, dengan paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay/Vicente Hornai Gonsalves, sebagai termohon.

Gugatan berfokus pada dugaan Wakil Bupati Belu Terpilih, Vicente Hornai Gonsalves, terkait statusnya dalam kasus Pasal 332 KUHP dugaan melarikan anak di bawah umur pada tahun 2003.

Dugaan kekerasan seksual yang di dalilkan Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Taolin Agustinus/Yulianus Tai Bere dibantah oleh kubu Pasangan Willybrodus Lay/Vicente Hornai Gonsalves dalam persidangan pembukatian yang dilangsungkan Selasa (11/02/25).

Saksi Manuel da Silva menerangkan bahwa awal mula pertemuan Vicente Hornai Gonsalves dengan seorang perempuan bernama Juliana Luisa. Dikatakannya bahwa tidak mendapat restu dari orang tua dari pihak perempuannya, sampai dengan mereka berdua melarikan diri dari keluarga. Dari sinilah permasalahan tersebut muncul hingga persoalan adat yang mengharuskan Vincente dihukum secara adat.

Ketentuan secara adat untuk menikahi seorang perempuan, dalam adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenal istilah Belis, yakni tradisi pemberian mahar dari pihak laki-laki ke perempuan dan pemberian mahar tersebut sangat mahal untuk di serahkan ke pihak perempuan.

“Mahalnya mahar terkadang membuat seorang laki-laki dan perempuan memutuskan pura-pura kabur untuk melihat reaksi orang tua, jadi yang disampaikan bawaslu juga pemohon itu tidak sesuai fakta tidak ada pelecehan seksual itu”. jelasnya.

“Terkait kekerasan seksual itu adalah tidak benar, juga untuk melarikan anak dibawah umur itu tidak benar. Yang benar itu adalah orang tua yang tidak setuju dengan hubungan anaknya.” tegasnya

Keanehan yang juga disampaikan oleh Manuel bahwa isu kekerasan seksual ini baru muncul sejak KPU menetapkan hasil pemungutan suara.

Menurutnya bila isu ini bisa diangkat sejak awal pencalonan sehingga dari awal pendaftaran sebagai paslon bisa di tolak.

“Itu setelah penetapan hasil penghitungan suara baru setelah itu dimunculkan isu tersebut, muncul setelah jam 3 sore setelah KPU menetapkan hasil, kalau memang itu muncul dari awal pasti paslon itu kena diskualifikasi, tiba-tiba ada penemuan bahwa ini paslon nomor urut 1 ada kekerasan seksual.” pungkasnya

Harapannya agar majelis Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusannya di tanggal 24 Februari 2025, bisa mempertimbangkan keterangan-keterangan dari saksi juga dan para ahli.

 

Komentar