Pengacara KPUD Bima Apresiasi Pilkada 2024 Berjalan Transparan & Harapkan Hormati Putusan MK

KPUD Kota Bima dengan kuasa hukumnya, Abdul Basit, S.H., M.H.

Bima (B-Oneindonesia.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024 telah dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Bima yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, M.T., dan Hj. Mutmainnah, S.H.

Dalam persidangan di MK, KPU Kota Bima diwakili oleh kuasa hukumnya, Abdul Basit, S.H., M.H. yang menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilkada Bima Berjalan Sesuai Regulasi

Ketua KPU Kota Bima menegaskan bahwa sejak awal, lembaganya telah komitmen menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Setiap tahapan, mulai dari pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil perolehan suara, telah dilaksanakan dengan transparansi serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi dari setiap pasangan calon, serta pemantau independen.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang meneguhkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 3/PL.02.7-Kpt/5272/KPU-Kot/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024, yang menetapkan pasangan MAN -FERI sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Bima, maka telah jelas bahwa seluruh proses yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” ujar Ketua Tim Advokat KPU Kota Bima.

Menghormati Putusan MK dan Menjaga Stabilitas Kota Bima

Kuasa hukum KPU Kota Bima menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi politik wajib menghormati serta menerima hasil tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

“Dengan adanya putusan dismissal yang diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2025, maka dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon telah dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan hasil pemilihan. Dengan demikian, keputusan KPU Kota Bima tetap sah dan berkekuatan hukum,” terangnya

Lebih lanjut, kuasa hukum KPU Kota Bima mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kondusivitas di Kota Bima pasca-Pilkada.

“Pilkada adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dijaga bersama demi kepentingan masyarakat. Kami berharap seluruh pihak dapat menerima hasil ini dengan sikap kenegarawanan, sehingga transisi pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan stabilitas sosial di Kota Bima tetap terjaga,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, KPU Kota Bima memastikan akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Tentu saja jika ada kurang dalam proses demokrasi akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan demi menjamin penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa mendatang, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Komentar