Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Ketua DPD Persatuan Alumni GMNI Jakarta Raya, Miartiko Gea menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengendali tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis nasional, seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Menurut Miko, sapaan akrabnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara dalam mengelola sumber daya alam (SDA) agar manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat dan negara, sebagaimana amanat konstitusi.
“Kami mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo terkait pengaturan ekspor sawit dan batu bara melalui BUMN. Negara memang harus hadir dan mengatur komoditas strategis dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945,” kata Miko, Jumat (22/05/2026).
Ia menilai penguatan peran negara dalam tata kelola ekspor menjadi penting untuk mencegah berbagai praktik yang merugikan penerimaan negara, termasuk praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. Sebab, selama ini hal tersebut menjadi persoalan serius dalam perdagangan komoditas SDA.
Menurutnya, selama bertahun-tahun Indonesia menghadapi tantangan dalam pengawasan ekspor komoditas strategis, sehingga dibutuhkan langkah tegas dan terukur agar kekayaan alam nasional tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo mengenai dugaan praktik under-invoicing harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh kalah dalam mengawasi perdagangan sumber daya alamnya sendiri. Penguatan pengawasan melalui BUMN dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.
Miko turut mengingatkan agar kebijakan penguatan peran negara dalam tata kelola ekspor komoditas strategis dijalankan secara hati-hati, transparan, dan tidak menimbulkan praktik baru yang justru bertentangan dengan semangat reformasi tata niaga.
Menurutnya, negara harus memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan kepentingan nasional, bukan sekadar memindahkan dominasi perdagangan dari satu kelompok ke kelompok lainnya.
“Kami mendukung langkah negara mengambil peran lebih kuat dalam tata kelola ekspor, tetapi mekanismenya juga harus jelas, terbuka, dan dapat diawasi publik. Jangan sampai hanya terjadi pergantian pemain dalam tata niaga, sementara pola lama yang merugikan negara tetap berlangsung,” imbuhnya.
Miko juga menegaskan bahwa pengelolaan komoditas strategis oleh negara bukanlah bentuk anti-pasar ataupun anti-investasi, melainkan upaya menghadirkan tata niaga yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Miko menyebut Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan, monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Presiden juga menyatakan bahwa penjualan ekspor komoditas nantinya akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal, sementara hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.
Miko berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan, sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Kita ingin kekayaan alam Indonesia dikelola dengan prinsip keadilan sosial dan kepentingan nasional. Negara harus menjadi pengendali utama agar hasil sumber daya alam benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.








Komentar